Kasus Denda Listrik Rp10 Juta Lebih, Warga Semanan Kalideres Protes Oknum Petugas P2TL PLN yang Bermain Kotor dalam Proses Perpindahan Layanan
Jakarta Barat, suararepubliknews.com – Ruby, warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, merasa menjadi korban tindakan tidak adil yang dilakukan oleh oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Ia dipaksa membayar denda sebesar Rp10 juta lebih, meskipun tidak merasa melakukan pelanggaran apapun terkait penggunaan listrik di rumahnya. Kasus ini terjadi setelah Ruby memutuskan untuk berpindah dari layanan listrik pascabayar 900 watt menjadi prabayar 1300 watt pada Juli 2023.
Ruby menyatakan dirinya mengikuti prosedur resmi PLN saat melakukan perpindahan layanan, namun akhirnya malah dikenakan denda yang sangat besar. “Saya tidak pernah merasa melakukan pencurian listrik atau penyuntikan kabel. Semua prosedur teknis saya ikuti, namun tetap dikenakan denda,” ujar Ruby saat berbincang dengan awak media.
Oknum Petugas P2TL Diduga Bermain dalam Proses Perpindahan Layanan
Ruby mengungkapkan bahwa proses perpindahan layanan ini dibantu oleh petugas PLN bernama Umar. Ia telah membayar Rp2,8 juta untuk proses perpindahan tersebut, dan bahkan telah membeli token listrik sebesar Rp250 ribu dari petugas PLN setiap bulan. Namun, dalam waktu kurang dari seminggu, ia dihadapkan dengan tuduhan pelanggaran dan dikenakan denda.
“Ada yang janggal sejak awal perpindahan layanan listrik ini. Saya merasa ada oknum yang bermain dari awal hingga akhirnya saya dikenakan denda sebesar ini,” tambah Ruby.
Protes Keras dari Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra)
Menanggapi kasus ini, Asep Subarna, yang akrab disapa Bang Encup, Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra), turut memberikan dukungan kepada Ruby dan keluarga. Ia mengkritik keras tindakan oknum petugas P2TL yang merugikan warga dengan denda yang tidak masuk akal. “Saya protes keras atas tindakan oknum petugas P2TL yang meresahkan warga dan membuat pelanggan dirugikan secara materi. Ini harus segera diusut tuntas,” ujar Encup dengan nada tegas saat ditemui media pada Kamis (26/9/2024).
UP3 PLN Cengkareng Akan Investigasi Kasus Lebih Lanjut
Saat dikonfirmasi di kantor Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Cengkareng, Supervisor Ogi Setiawan menyatakan bahwa ia baru bertugas selama 5 bulan, namun berjanji akan menyelidiki kasus ini. “Kami akan mencari tahu kebenaran dari petugas yang menangani kasus ini pada tahun 2023. Jika ditemukan ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk membawa pelaku ke jalur hukum,” ungkap Ogi di ruang kerjanya.
Ogi juga menegaskan bahwa pihak manajemen PLN UP3 Cengkareng akan menelusuri semua transaksi terkait dengan pembayaran yang dilakukan Ruby. “Jika memang ada indikasi uang yang diserahkan namun tidak diproses, hal ini akan menjadi fokus penyelidikan kami,” tambahnya.
Perjanjian Pelanggan dan PLN dalam SPJBTL
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang ditandatangani oleh pihak pelanggan dan PLN, sudah terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ruby berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, agar tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh oknum-oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024