Home / Jawa Barat

Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:28 WIB

Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penyampaian Raperda PJ Walikota Cimahi 2022

Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penyampaian Raperda PJ Walikota Cimahi 2022 Jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (31/5/2023).

Kota Cimahi , Suara Republik News,Com.- Dalam Sidang Paripurna  DPRD Kota Cimahi, Pembahas Kali ini membahas  Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022. Di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (31/5/2023).

Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, dan Purwanto, serta PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Maria Fitriana, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, Forkopimda, Plt Asisten III Achmad Nuryana, Asisten II Budi Raharja, seluruh Kepala Dinas, Ketua KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu, Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar, dan undangan lainnya.

Acara tersebut juga  di hadiri 30 anggota DPRD Kota Cimahi, dari 45 anggota Dewan yang di putuskan oleh Ketua Persidangan  Ahmad Zulkarnaen , tang juga selalu Ketua DPRD Kota Cimahi Bahwa persidangan  telah mencapai Qorum. 

Menurut Ahmad Zulkarnain, berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, bahwa angota DPRD kota Cimahi yang hadir 30 orang anggota dari 45 anggota DPRD, dengan demikian telah mencapai qorum maka Sidang Paripurna tersebut dibuka olah Zulkarnain.

“Rapat paripurna tujuannya adalah Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023,” terang Zulkarnain.

“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah melalui rapat Paripurna,” jelasnya.

Begitu pula penyampaian Raperda tersebut oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Menurut Dikdik, sebagaimana amanat pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah yaitu

Baca Juga  Polresta Cirebon Kerja Bakti Bantu Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir

“Sebagaimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Dikdik.

Masih Kata PJ Walikota Cimahi Dalam pemeriksaan oleh pihak BPK kata Dikdik, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir,maka dari itu, pemerintah daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

“Kami mengawalinya dengan LKPJ Tahun 2020, kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan oleh BPK-RI,” ucapnya.

Begitu pula, selanjutnya Dikdik menjelaskan,  dengan percepatan waktu pemerintah Kota Cimahi dapat menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan kembali penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke 10 kalinya. Sumber  Tim Media  Humas Setwan DPRD Cimahi ( Tera )

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polsek Cigudeg akan Gelar Perkara Terkait Pengeroyokan Jurnalis

Jawa Barat

Anggota  Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Adakan Patroli ke Obyek Wisata Kolam Renang Tirta Mas Gemilang Pasca Hari Raya Lebaran

Jawa Barat

Sambang Desa, Kapolsek Jalin Kemitraan dengan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat

Jawa Barat

SMKS Gema Nusantara dan PT Mitsubishi Motor Teken MoU Kelas industri

Jawa Barat

Polsek KPC Polres Ciko Gelar Jumat Curhat Tampung Aspirasi Warga

Jawa Barat

Dewan Pers Sangat Apresiasi Anniversary PristiwaNews Ke-3 & Launching Pristiwa Tv Channel Di Bogor

Jawa Barat

Ketua  AJIP  Kuswandi.SE   ” Angkat Bicara, Terkait  Ketua LPMD Desa Panenjoan  Lecehkan Profesi Wartawan “

Jawa Barat

PREDATOR SC (Shooting Club) Kota Tangerang Selatan  Huntting dan Bakti Sosial Kewarga Sukabumi

Contact Us