Home / Tak Berkategori

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:52 WIB

PP LSM KCBI Joel B Simbolon Minta Kepala DLH Berhentikan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Buang Sampah Sembarangan

Mobil angkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Bekasi, Suararepubliknews.com – PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom memberikan laporan informasi terkait adanya temuan LSM KCBI di lapangan kepada Walikota Bekasi. LSM KCBI menemukan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi membuang sampa tidak di tempat pembuangan sampah akhir yang di sediakan pemda Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.

UPTD Amrol Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengangkut sampah wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang seharusnya mengngangkut jalur protokol, namun Kepala UPTD Amrol Agus mengarahkan pengemudi dalam pengawasan Agus mengarahkan pengemudinya mengangkut sampah di luar wilayahnya yang berlokasi di kecamatan medan satria kota Bekasi, yang seharusnya Agus memerintahkan pengemudinya mengangkut sampah di jalur protokol kota bekasi.

Suara Republik mengkonfirmasi Kepada UPTD Amrol Agus tidak ada di kantornya, namun Joni sebagai sthaf Agus yang melayani LSM KCBI dan beberapa media yang di konfirmasi Suara Republik mengatakan akan menyampaikan kepada Agus agar pengemudinya di berikan sangsi

PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom yang di temui Suara Republik di kantornya mengatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus memberhentikan ketiga pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diantaranya, Moh Solihan, Alpin, dan Suta, apalagi Alpin menurut informasi bahwa surat LSM KCBI sudah di selesaikan pelaku Moh Solihan dengan memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,00. agar bebas membuang sampah ke wilayah Kabupaten Bekasi, lanjut Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan meminta kepada Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa kedua kepala UPTD tegasnya. ( Jon )

Share :

Baca Juga

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

Maluku

Satgas Ops Lilin Salawaku Polda Maluku Patroli Pengamanan Lokasi Wisata Santai Beach dan Pantai Namalatu
Aipda Antariksa, SH Monitoring Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji
Setelah Ditingkatkan Oleh Kejati Banten, Sejumlah Pejabat Penting Bakal Terseret di Kasus Sampah Tangsel
Mantan Kades dan Rekan-Rekannya Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah di Tangerang, 25 anuari 2024

Maluku

Patroli Blue Light Dit Samapta Polda Maluku: Aksi Nyata Dukung Kebijakan “Basudara Tarus Biking Bae”
Seleksi Ketat Paskibraka SMPN 01 Tanggunggunung: Persiapan Intensif Menyambut HUT RI ke-79
Pemerintah Kota Cimahi Salurkan Bantuan Beras Sejahtera Daerah (RASTRADA) Tahap 4 Tahun 2023

Contact Us