Home / Tak Berkategori

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:52 WIB

PP LSM KCBI Joel B Simbolon Minta Kepala DLH Berhentikan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Buang Sampah Sembarangan

Mobil angkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Bekasi, Suararepubliknews.com – PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom memberikan laporan informasi terkait adanya temuan LSM KCBI di lapangan kepada Walikota Bekasi. LSM KCBI menemukan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi membuang sampa tidak di tempat pembuangan sampah akhir yang di sediakan pemda Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.

UPTD Amrol Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengangkut sampah wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang seharusnya mengngangkut jalur protokol, namun Kepala UPTD Amrol Agus mengarahkan pengemudi dalam pengawasan Agus mengarahkan pengemudinya mengangkut sampah di luar wilayahnya yang berlokasi di kecamatan medan satria kota Bekasi, yang seharusnya Agus memerintahkan pengemudinya mengangkut sampah di jalur protokol kota bekasi.

Suara Republik mengkonfirmasi Kepada UPTD Amrol Agus tidak ada di kantornya, namun Joni sebagai sthaf Agus yang melayani LSM KCBI dan beberapa media yang di konfirmasi Suara Republik mengatakan akan menyampaikan kepada Agus agar pengemudinya di berikan sangsi

PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom yang di temui Suara Republik di kantornya mengatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus memberhentikan ketiga pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diantaranya, Moh Solihan, Alpin, dan Suta, apalagi Alpin menurut informasi bahwa surat LSM KCBI sudah di selesaikan pelaku Moh Solihan dengan memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,00. agar bebas membuang sampah ke wilayah Kabupaten Bekasi, lanjut Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan meminta kepada Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa kedua kepala UPTD tegasnya. ( Jon )

Share :

Baca Juga

Banten

Dibuka Bupati Serang Ratu Zakiyah, Warga Lebak wangi Serbu Bazar Ramadan.
Jude Bellingham Lampaui Cristiano Ronaldo, dan Michael Owen
Alfamidi Gelar Acara Buka Bersama dan Berikan Santunan kepada anak Yatim di Maluku Tengah

Maluku

Perkuat Ketahanan Pangan, Karo SDM Polda Maluku Instruksikan Jajaran Tingkatkan Produksi
Wow Sampah,dari Luar Kabupaten Tangerang Bebas di Buang ke Wilayah Kab.Tangerang,Ironisnya Pejabat Cuek.
Ratusan Guru di Muba Lega dan Bahagia Setelah Terima SK PPPK

Tapanuli Raya

Bupati Tapanuli Tengah Sambut Kedatangan  Kapolda Sumatera Utara di Bandara Dr. Ferdinand Lumbantobing Pinangsori

Banten

Hari Desa Nasional 2026, Sekda Zaldi Dhuhana Perkuat Program MBG dan KDMP.

Contact Us