Home / Tak Berkategori

Rabu, 12 April 2023 - 09:27 WIB

Terkait Adanya Video Syur Oknum Kades,Ratusan Warga Cigoong Utara Gerudug Kantor DPRD Lebak.

Ratusan Warga Cigoong Utara Gerudug Kantor DPRD Lebak, Selasa (11/4/2023).

Lebak,Suara Republik News.- Dinilai Sudah Melanggar Kode etik dan Norma Asusila,Ratusan Warga Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur,Kabupaten Lebak Banten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya video syur Yang sempat Viral dan hebohkan Warga Lebak,diduga dilakukan Oleh kepala desa (kades) Habibi, bersama pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos). Masyarakat meminta agar kades mengundurkan diri atau dipecat.

Enden Mahyudin, Ketua Komisi l DPRD Lebak mengatakan, RDP ini digelar atas permintaan tokoh dan masyarakat Cigoong Utara. Karena, permintaan warga tidak digubris yang menginginkan kades Habibi mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya atas polemik yang berkembang di masyarakat.

“Iya kami di sini menjadi penengah, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, sehingga kondusivitas masyarakat dapat terjaga dengan baik,” kata Enden, kepada wartawan sebelum RDP, Selasa (11/4/2023).

Lanjut Enden, dalam RDP ini pihaknya akan menanyakan semua pihak yang terkait mulai dari Kades Habibi, BPD, tokoh masyarakat, Camat, Dinas PMD sampai dengan Asda l yang mewakili Pemkab Lebak.

“Kami saring semua aspirasi semua pihak, untuk kami ambil kesimpulan untuk memberi masukan kepada pemerintah,” ujarnya.

Fiktor, perwakilan dari masyarakat Cigoong Utara mengaku, RDP ini atas permintaan masyarakat, karena permintaan masyarakat agar kades mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya hingga saat belum juga digubris.

“Wajar kami menginginkan kades berhenti dari jabatannya, karena kami anggap dia tidak pantas menjadi pemimpin dan pengayom masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Camat Cikulur, Sukmawijaya, menyatakan, kasus video syur ini sudah ditindaklanjuti olehnya, bahkan lebih jauh lagi dia telah memberikan sanksi tegas berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi dan teguran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jadi itu lah kewenangan kami, kalau terkait ada unsur pidana dan lainnya itu ranahnya bukan dari kecamatan,Ujarnya.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Fulham vs Arsenal: Prediksi Duel Seru Matchday ke-15 Liga Inggris
Serah Terima Jabatan di Polsek Pasar Kemis: Sinergi dan Komitmen untuk Keamanan Masyarakat
Prediksi Skor Liga Champions: Celtic vs RB Leipzig, Kekuatan Pertahanan vs Produktivitas Jerman
Gus Muhaimin Kukuhkan Pengurus Badan Persaudaraan Antariman DPP PKB
DPRD Kota Tangerang Dan Kejari Tanda Tangani Fakta Integritas Di Ruang Paripurna Gedung DPRD

Maluku

Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah : 18 Saksi Diperiksa, Penanganan Kasus Sesuai Prosedur Hukum
Jelang Pellaksanaab Ops Lilin Salawaku 2024, Satbrimob Maluku Gelar Pasukan, Kendaraan, Alut dan Alsus
Polresta Cirebon Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2024 di CFD Sumber

Contact Us