Home / Tak Berkategori

Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Pengedar 23 paket Ganja

Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, Rabu (02/08/2023).

Meulaboh, Suararepubliknews.com – Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (02/08/2023) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.

Erwo menjelaskan, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

Lanjut Erwo,” pengakuan AH ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR, 23 thn, Desa Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Dan selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib. Petugas berasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasi jual ganja kepada AH.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwo

“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H.(Muh)

Share :

Baca Juga

Langkah Kecil, Dampak Besar: Jalan Kaki Bisa Bikin Hidup Lebih Panjang
Cireundeu Festival 2024: Meriahkan Pelestarian Budaya Lokal di Cimahi

Susunan Redaksi

Yoga Puji Santoso
Puslitbang Polri Adakan Penelitian di Polda Maluku: Tingkatkan Peran Polri dalam Pengejaran Buronan dan Kamtibmas
Jagongan Budaya, Meneropong Masa Depan Jaminan Hukum Keragaman Budaya dan Spiritualitas di Indonesia
Setwan DPRD Kota Cimahi , H.Totong Solehudin S.Sos, M.Si ,Olga bersama Forkopimda Kota Cimahi 
Kasrem 174/ATW Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/Simbisa

Maluku

Satgas Preemtif Ops Patuh Salawaku 2025 Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Komunitas Ojek di Ambon

Contact Us