Home / Tak Berkategori

Kamis, 30 November 2023 - 22:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

Polresta Cirebon Konferensi Pers  Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

Cirebon, Suararepubliknews – Selama September – November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

 

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkoba dari mulai jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 35 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan September – November 2023.

 

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta obat keras terbatas,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

 

Ia mengatakan, 28 dari 31 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas yang telah diungkap tersebut masih dalam tahap penyidikan. Terdiri dari 7 kasus sabu-sabu, 2 kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas.

 

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, pipet, handphone, sepeda motor, 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat kerat terbatas terdiri dari 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro.

 

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya.

 

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai mahasiswa hingga wiraswasta,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Berbaur dengan Warga, Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Menindak

Buru

Polwan Polres Buru Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT ke-77 Polwan RI

Maluku

Polda Maluku Dorong Penguatan Kapasitas PPID untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
HUT Kota Tangerang Ke-32, Dinas Pendidikan Gelar Kreativitas Siswa Juga Lomba Story Telling dan Futsal
Bazar UMKM Desa Winong: Meriah dengan Pentas Seni dan Kreativitas Masyarakat
Prediksi Slovenia vs Kazakhstan: Laga UEFA Nations League 2024-25 di Stadion Stozice
Buruknya Kinerja PLN UP 3 Teluknaga Didemo Forum Aksi Ampuh

Contact Us