Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 Januari 2024 - 18:46 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Hutan Tower

Tangerang, Suararepubliknews.com – Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yg tidak punya ijin Kabupaten Tangerang.

Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole, 20 Januari 2024

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi  yang ada di Kampung Panca Pinang RT18 RW 05 Desa Ciradak kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar  guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM GARUDA NASIONAL

Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

– nama pemilik menara  telekomunikasi.

– lokasi menara

– tinggi menara

– Nama kontraktor

– beban maksimum menara dan…

– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kamp Gurudug desa mekar jaya kecamatan sepatan Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

Contohnya,

salahsatu tower telekomunikasi  yang berada di  kamp.Panca Pinang RT 18 RW 05 Desa Ciradak Kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang.

proses pembangunannya berjalan terus pada hal tower tersebut sudah di segel pengerjaan jalan terus.

tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada tuguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.

Seharusnya Satpol pp harus bertindak keras menyetop bangunan yang sudah disegel jangan ada lagi pembiaran pekerjaan jalan terus buat apa di pasang papan segel apa itu hanya pormalitas untuk mengelabui Awak media?.pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas,Apa arti segel itu ?kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???. Tuturnya

 

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

Team/ Redaksi

Share :

Baca Juga

Kapolres Cimahi Serukan Netralitas dalam Pilkada pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-96
Rumah Kosong di Puncak Jaya Dibakar, Aparat Lakukan Penyelidikan

Jawa Barat

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Parkir Liar di Area Alfamart Sindang Mekar
Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Buka Langsung Pembukaan MTQ XXX di Muba
Tim Sepakbola Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Juara III di Turnamen Korpri Se-Sumut
Oknum PKH Desa Jambu Karya, Diduga Gelapkan Dana KPM,Ironisnya Pendamping Tutup Mata. Kemana Pejabat Dinsos????.

Headline

Febrie Adriansyah  Mantan Jampidsus Ahihirnya Diperiksa Diangkut dengan Mobil Tahanan Kejagung
“In Memoriam: Faisal Basri, Ekonom Berpengaruh dan Pendiri Indef, Wafat di Usia 65 Tahun”

Contact Us