Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:45 WIB

FPK Laporkan Dugaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Tak Sesuai Spesifikasi di Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

 Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

Pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru menggunakan dana desa sebesar Rp. 88.239.000,- dari anggaran tahun 2024, Front Pemantau Kriminalitas (FPK) meminta agar Kejaksaan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut

Kabupaten Serang, suararepubliknews.com – Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan pembangunan jalan rabat beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga subkontrak DPP. Laporan tersebut dilayangkan oleh FPK pada hari Jumat, 28 Juni 2024, menyusul temuan bahwa pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang mengabaikan keselamatan kerja.

Pembangunan Jalan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Menurut laporan yang diterima, pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru menggunakan dana desa sebesar Rp. 88.239.000,- dari anggaran tahun 2024. Heriyadi, Kepala Bidang Pembangunan FPK, menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan ini melanggar aturan yang berlaku. Dalam wawancara minggu lalu, Heriyadi menegaskan pentingnya pembangunan yang sesuai dengan spesifikasi untuk menjamin kualitas dan keamanan jalan yang dibangun.

FPK Minta Kejaksaan Usut Tuntas

Ketua Umum DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Deni, bersama anggotanya Asep, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Serang. Mereka meminta agar Kejaksaan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut. Deni menegaskan bahwa tindakan melawan hukum ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut tuntas agar tidak terulang di masa depan.

Pentingnya Transparansi Penggunaan Dana Desa

FPK menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap peruntukan dana negara dan anggaran desa adalah hal yang sangat penting. FPK percaya bahwa dengan memastikan penggunaan dana yang tepat, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal dan dapat menghindari kerugian akibat penyalahgunaan anggaran. Lembaga FPK berharap agar pelaporan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengabaikan keselamatan kerja. Mereka juga berharap agar investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang dapat membawa keadilan bagi masyarakat Desa Pasirwaru dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (Sainan)

Share :

Baca Juga

Banten

Polres Lebak Gelar Ziarah Rombongan dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Maluku

Terima Pataka “Salawaku Emarina” , Irjen Dadang Hartanto Siap Lanjutkan Kepemimpinan Polda Maluku, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme
Ali Kabiay Ajak Warga Papua Perkuat Toleransi Antarumat Beragama di Bulan Ramadan
Danrem Wijayakusuma Bacakan Amanat Kasad, Ini Pesannya

TNI/Polri

Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis bagi Masyarakat Kalsel
Enos Hadiri Pelantikan Kades Zona IV

Banten

Peningkatan Kompetensi, 42 Guru PAI SMK Se-Kota Cilegon Ikut Pembinaan

Maluku

Bhakti Kesehatan Polri: Ratusan Pengungsi Hunut Terima Layanan Medis Gratis di Poka

Contact Us