Home / Tak Berkategori

Jumat, 13 September 2024 - 18:36 WIB

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Berikan Pendampingan Hukum dalam Program Ketahanan Pangan melalui CSR

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hadir dalam acara penyerahan bantuan pupuk dan benih

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hadir dalam acara penyerahan bantuan pupuk dan benih

Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dinas Ketahanan Pangan, PT. Pupuk Indonesia, dan BUMD Perumda PAM Jaya untuk Menyukseskan Program Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi di Wilayah DKI Jakarta

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan. Program ini merupakan kolaborasi antara Kejati DK Jakarta, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, PT. Pupuk Indonesia, serta BUMD Perumda PAM Jaya. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengendalian inflasi dan untuk memastikan tata kelola yang tepat dalam pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Pendampingan Hukum untuk Ketahanan Pangan dan Pengelolaan CSR

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hadir dalam acara penyerahan bantuan pupuk dan benih di Kebun Berseri, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 September 2024. Ia menjelaskan bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penyidikan perkara, tetapi juga pada fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) yang mencakup pendampingan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan tata kelola penggunaan dana CSR agar direksi pengelola dana CSR tidak ragu dalam mengalokasikannya, sehingga ada kepastian hukum mengenai peruntukannya,” ujar Dr. Rudi Margono.

Pendampingan hukum oleh JPN Bidang Datun Kejati DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjaga stabilitas inflasi di Jakarta, terutama terkait dengan ketahanan pangan. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI, yang mengharuskan seluruh jajaran Kejaksaan memberikan pendampingan hukum dalam menjaga pengendalian inflasi di daerah masing-masing.

Penyaluran Bantuan Pupuk dan Benih bagi Kelompok Tani di Jakarta

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, melaporkan bahwa bantuan pupuk dan benih yang diserahkan kepada 31 kelompok tani di wilayah Jakarta bersumber dari dana CSR PT. Pupuk Indonesia dan BUMD Perumda PAM Jaya. Bantuan ini mencakup 6.300 kg pupuk urea, 6.300 kg pupuk phonska, dan 365,27 kg benih tanaman pangan. Penerima bantuan terdiri dari berbagai kelompok tani di Jakarta, termasuk Kelompok Tani Botanical Garden di Kalideres, Kelompok Tani Rorotan Kaliber di Cilincing, Kelompok Tani Rooftop WKJP di Gambir, Kelompok Tani Sejahtera Jaya di Cakung, serta Kelompok Tani KWT Perempuan Nelayan di Kepulauan Seribu.

Plt. Kajati menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui urban farming di perkotaan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan membuka peluang kerja melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian di Jakarta.

Dukungan Pemerintah dalam Peningkatan Ketahanan Pangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta menyambut baik inisiatif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum. Pj Gubernur berharap program ini tidak hanya menyentuh 31 kelompok tani, tetapi juga bisa meluas kepada petani lainnya untuk meningkatkan ketahanan pangan di ibu kota.

Program ini didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban CSR bagi perusahaan, seperti yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam memberikan pendampingan hukum penyaluran dana CSR, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021.

Dengan adanya program ketahanan pangan dan pendampingan hukum ini, diharapkan Jakarta mampu menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. (Mzr/stg)

Share :

Baca Juga

Proyek Jalan Hotmix di Kelurahan Bencongan Diduga Bermasalah, Tuntut Konsultan dan Kontraktor Bertanggung Jawab!
Musrenbangdes Desa Ngrejo, Menyusun dan Menyepakati RKP Desa Tahun Anggaran 2025
Viral….Video Sepak Bola Tarkam di Malingping Ricuh Hingga Terjadi Korban Luka
GOW Kabupaten Serang Siap Sukseskan Pilkada 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen
LeBron James Sang Pahlawan: Lay-up Ajaib yang Menyelamatkan AS dari Kekalahan Terbesar
Personel Polair Ajak Warga di Pesisir Teluk Ambon Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada
PAC Pemuda Pancasila Ranting Cikerai Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Dalam Momentum Hari Lahir Pancasila
Kelahiran Ternak Sapi/Kerbau Hasil Inseminasi Buatan Atau Kawin Suntik Di Kabupaten Humbang Hasundutan

Contact Us