Home / Tak Berkategori

Jumat, 20 September 2024 - 09:04 WIB

Slogan POLRI Presisi Polsek Cikupa di Uji: Laporan LSM PKN Diabaikan, Menimbulkan Kekecewaan Publik

Kasus terbaru yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) mengindikasikan adanya ketidakseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, menimbulkan tanda tanya besar akan kualitas pelayanan publik di Polsek Cikupa

Kasus terbaru yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) mengindikasikan adanya ketidakseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, menimbulkan tanda tanya besar akan kualitas pelayanan publik di Polsek Cikupa

POLRI Presisi yang Digadang Sebagai Pilar Profesionalisme dan Transparansi, Dipertanyakan di Polsek Cikupa Atas Pengabaian Laporan LSM Terkait Dugaan Praktik Ilegal

Tangerang, suararepubliknews.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mencanangkan slogan “POLRI Presisi” sebagai wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Namun, prinsip ini tampaknya belum sepenuhnya tercermin di Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Banten. Kasus terbaru yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) mengindikasikan adanya ketidakseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, menimbulkan tanda tanya besar akan kualitas pelayanan publik di Polsek Cikupa.

Laporan Dugaan Praktik Ilegal: Diabaikan Tanpa Kejelasan

Pada Selasa, 17 September 2024, LSM PKN bersama beberapa awak media mendatangi Polsek Cikupa untuk melaporkan dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan percetakan di Ruko Citra Raya Utama Barat, Cikupa. Percetakan tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang sah, bahkan terindikasi memalsukan label hak paten yang melibatkan seorang warga asing asal Korea Selatan. Laporan ini, yang seharusnya mendapatkan perhatian dan penanganan segera, justru diabaikan oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa.

Ketua LSM PKN, Monang Simanjuntak, menyoroti kekecewaan besar atas respons lambat dan kurangnya transparansi dari kepolisian setempat. “Polsek Cikupa seharusnya menjalankan tugas mereka melayani dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Namun, laporan kami tidak mendapatkan perhatian serius,” ujar Monang dengan tegas. Ia juga menambahkan bahwa setelah menunggu selama lebih dari satu jam, tim piket polisi yang bertugas malam itu, yaitu petugas Ganjar, Bayu, dan Dandi, malah meninggalkan ruangan tanpa memberikan kejelasan. “Kami malah dibiarkan menunggu dalam kegelapan. Bahkan lampu di ruang reserse dimatikan meski kami masih berada di sana,” jelas Monang dengan nada kecewa.

Hak Warga: Tanggung Jawab Polri

Dalam orasinya, Monang menekankan bahwa laporan masyarakat, sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan hak yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian tanpa menunda. “Tindakan mengabaikan laporan ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diusung oleh POLRI Presisi. Hingga kini, kami belum mendapat kepastian atau tindak lanjut apa pun dari Polsek Cikupa,” tambah Monang.

Kekecewaan Publik dan Tuntutan Transparansi

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar terkait implementasi program POLRI Presisi di Polsek Cikupa, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dalam setiap langkah penegakan hukum. Pengabaian terhadap laporan LSM PKN ini bisa berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di daerah tersebut. Pelayanan publik yang seharusnya cepat, efektif, dan tanpa pandang bulu, menjadi sorotan utama bagi masyarakat yang menuntut kejelasan atas aduan mereka.

Publik menunggu tanggapan resmi dari Polsek Cikupa mengenai langkah konkret yang akan mereka ambil untuk memperbaiki situasi ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait aduan yang diajukan oleh LSM PKN.

Meningkatkan Akuntabilitas: Tantangan Bagi Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa prinsip-prinsip POLRI Presisi bukan hanya sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan penegakan hukum. Akuntabilitas dan respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi kunci bagi Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika laporan-laporan serius, seperti dugaan praktik ilegal dan pemalsuan, tidak ditindaklanjuti secara profesional, hal tersebut dapat menggerus kredibilitas dan integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.

Sementara itu, harapan besar tertuju pada perbaikan sistem di Polsek Cikupa dan seluruh institusi kepolisian untuk dapat lebih responsif dan profesional dalam melayani serta melindungi hak-hak warga negara sesuai dengan amanat hukum. (Rosita)

Share :

Baca Juga

Apel Perdana Kapolresta Cirebon Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Upaya Preemtif dan Preventif
Pastikan Aman, QR Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota gelar KRYD pantau Kamtibmas Kewilayahan
Sinergi Pembangunan Berkelanjutan: Kunjungan Kerja Media dan Camat Pacet Membahas Pondasi Kesejahteraan Berbasis Keluarga dan Pancasila di Kabupaten Bandung
Stonehenge: Misteri Monumen Prasejarah di Dataran Salisbury
Polwan Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Dan Berbagi Takjil Yang Dimasak Sendiri
Bupati Humbahas Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan Paralegal Justice Award 2023
Oknum Perangkat Desa di Tulungagung Berulah Selingkuh Dan PHP Seorang Ibu 4 anak

Contact Us