Tersangka DP Selaku Direktur RSUD Palabuhanratu Diamankan, Negara Rugi Rp 5,4 Miliar
Bandung, suararepubliknews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K., mengungkapkan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020 dan 2021. Keberhasilan ini diumumkan pada Kamis (3/10/2024).
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa tersangka utama, DP, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Palabuhanratu, diamankan terkait pengajuan nama-nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif. Selain DP, dua pelaku lainnya, yaitu SR, Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, dan WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Palabuhanratu, turut terlibat dalam kejahatan tersebut.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari pengajuan fiktif tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai penerima insentif dana yang bersumber dari APBN TA 2020 dan APBD TA 2021. Tersangka DP, sebagai pimpinan fasilitas pelayanan, mengajukan nama-nama yang tidak berhak menerima dana tersebut. Dengan bantuan SR dan WB, dana yang dicairkan kemudian dikumpulkan kembali untuk keperluan kas ruangan Covid-19 dan dibagikan kepada tenaga kesehatan maupun non-kesehatan di RSUD Palabuhanratu. Sebagian dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Kerugian Negara dan Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.550.763,-. Laporan hasil audit kerugian negara tertuang dalam laporan Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, yang dikeluarkan pada 10 Mei 2023.
Dalam penggeledahan, Polda Jabar berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- Dokumen administrasi terkait SK PA, PPTK, KPA, dan verifikator
- Foto copy dokumen pengajuan tenaga kesehatan
- Rekening koran
- Uang tunai sebesar Rp 4.857.085.229,-
- Dokumen-dokumen tanda terima dan penggunaan insentif
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas, terutama dalam kasus-kasus korupsi seperti ini. Hukumannya berat, bisa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 hingga 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 1 miliar,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










