Home / Tak Berkategori

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Polda Maluku Ingatkan Warga: Hindari Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Ancaman Pidana Mengintai

AKP Ryando mengingatkan peserta untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang bersifat negatif atau belum terverifikasi

AKP Ryando mengingatkan peserta untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang bersifat negatif atau belum terverifikasi

Jelang Pilkada Serentak, Polda Maluku gencarkan sosialisasi agar masyarakat bijak bermedia sosial. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian bisa berujung pidana, pesan AKP Ryando Ervanders Lubis di acara Bawaslu Maluku.

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Mendekati Pilkada serentak, Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) semakin giat mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita palsu atau hoaks serta ujaran kebencian di media sosial. AKP Ryando Ervanders Lubis S.IK, selaku PS. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, menyampaikan pentingnya kewaspadaan terhadap isu-isu yang belum terbukti kebenarannya dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang digelar oleh Bawaslu Maluku di Grand Avira Hotel, Kota Ambon, Rabu (30/10/2024).

Waspada Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Dalam pertemuan ini, AKP Ryando mengingatkan peserta untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang bersifat negatif atau belum terverifikasi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai dan membagikan berita yang meresahkan, terutama yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Menurut Ryando, jika masyarakat menerima informasi sensitif, sebaiknya melakukan verifikasi langsung ke sumber yang dapat dipercaya.

Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Aturan Medsos

AKP Ryando juga menegaskan adanya ancaman pidana bagi mereka yang terbukti menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian di media sosial. Cyber Polda Maluku, ungkapnya, menerima banyak laporan terkait pencemaran nama baik di dunia maya, sehingga peringatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang yang berlaku.

“Mari kita bijak dalam penggunaan media sosial, karena aturan hukum yang ada bisa menjerat mereka yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Peserta dari Berbagai Elemen Masyarakat

Acara yang digelar oleh Bawaslu Maluku ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Mafindo Maluku, pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP), mahasiswa, serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gereja Protestan Maluku (GPM), Keuskupan Amboina, dan media massa di Kota Ambon. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap berita-berita yang mengandung hoaks dan ujaran kebencian.

Melalui sosialisasi ini, Polda Maluku berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif, demi keberhasilan pelaksanaan Pilkada yang damai dan bermartabat.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Paslon Bobby Nasution-Surya unggul sementara dengan 63,01% suara berdasarkan quick count Indikator Politik Indonesia
Aksi Edukatif Laudato Si’, Berbagi Praktik Baik di Jenjang KB/ TK” Selasa 26 April 20022
Cek Pendistribusian Logistik Pemilu, Kapolres Lebak Kunjungi PPK  Rangkasbitung dan Kalanganyar
Anggota Komisi IX DPR RI,  Asep Romi Romaya Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN Papakserang Ciparay Bandung

Tangerang Raya

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai
Misteri Suara Celoteh Kucing: Antara Frustrasi, Gairah, dan Meniru Mangsa
Pemkot Cimahi Launchinh Strategi Percepatan Penurunan Stunting dengan Formula 3-1-2
Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, 10 Pemuda Diamankan

Contact Us