Home / Tak Berkategori

Selasa, 19 November 2024 - 12:05 WIB

Polresta Cirebon Bongkar 3 Kasus Kriminal, Tersangka Penganiayaan hingga TPPO Diamankan

Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan penyelewengan pupuk bersubsidi. Dari operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial

Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan penyelewengan pupuk bersubsidi. Dari operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial "MI" dan "P"

Operasi Ungkap Kasus Penganiayaan, Perdagangan Orang, dan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Berhasil Amankan Barang Bukti

Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan penyelewengan pupuk bersubsidi. Dari operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial “MI” dan “P”.

Penganiayaan di Palimanan, Tersangka MI Ditangkap

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa tersangka “MI” terlibat dalam kasus penganiayaan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil mengamankan senjata tajam jenis parang serta pakaian berlumuran darah sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ‘MI’ dikenai Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” jelas Kombes Pol Sumarni, Senin (18/11/2024).

TPPO, Tersangka P dengan Barang Bukti Lengkap

Selain itu, tersangka “P” ditangkap dalam kasus TPPO dengan dua laporan polisi terkait. Barang bukti yang disita termasuk paspor, visa kunjungan ke Arab Saudi, tiket pesawat, dua unit telepon genggam, dan satu mobil berpelat E 1826 BM.

“P dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta beberapa pasal lain dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta,” tambahnya.

Tersangka “P” diduga menjanjikan pekerjaan di luar negeri secara tidak prosedural, yang mengakibatkan dua laporan korban diterima oleh pihak kepolisian.

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Susukan

Polresta Cirebon juga mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Susukan. Sebanyak 3,5 ton pupuk jenis urea, 9 kuintal pupuk jenis NPK Phonska, nota pembelian, dan uang tunai Rp 450 ribu diamankan sebagai barang bukti.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyelewengan ini, dan Satreskrim Polresta Cirebon masih meminta keterangan dari terlapor berinisial ‘TR’,” tutup Kombes Pol Sumarni.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

TETI RAHAYU
Ratusan Warga Mancak Serbu Bazar Ramadan 1446 H Diskoumperindag.
Optimalisasi Pelayanan RSKJ Soeprapto untuk Kesejahteraan ODGJ di Bengkulu
Bendahara Desa Pakisrejo Berniat Membayar Uang Pengadaan Kambing,namun Ditolak TPK
Inggris 0-1 Islandia: Apa yang Dipetik Sang Pelatih Gareth Southgate dari Kekalahan Pemanasan Euro 2024
Kades Cangkuang Kulon  Cecep Achmad  , Beri Bantuaan ”  Syeh Mayit, Marbot, KPM Dan DKM

Buru

Dukung Operasional Perkantoran, Lapas Namlea Terima Bantuan Dari Ditjenpas
Regulator AS Setujui Vaksin COVID-19 Terbaru untuk Menghadapi Varian Musim Dingin

Contact Us