Tangerang , Suara republiknews. Com – Terdapat dugaan bahwa Gedung rumah duka dan tempat kremasi orang meninggal, diduga milik “Family Care”, beroperasi di area Rumah Sakit Sitanala disinyalir tanpa izin dari Kementerian Kesehatan dan izin lingkungan dari pejabat yang berwenang. Ada dugaan permainan staf pegawai rumah sakit, 19 Mei 2025.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengwasan dan penegak hukum Di fasilitas kesehatan.
Sanksi Hukum dan Pidana. Pencabutan izin operasional, penutupan paksa, dan denda administratif.
Sanksi Pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan izin dan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Pidananya. Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang malakukan usaha kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penhara paling lama 5 tahun Dan /atau sends paling banyak Rp 100.000.000.
Pasal 201 Undang-Undang No.36 Tahin 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang malakukan pengoperasian fasilitas kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahin dan/atau sends paling banyak Rp 100.000.000.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur tentang izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Otoritas terkait perlu melakukan penyelidikan untuk memferivikasi dugaan pelanggaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penindakan.Jika terbukti melanggar, pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu dikenakan sanksi hukum dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak untuk mematuhi ketentuan hukum dan melindungi masyarakat.
Rosita/ team