Home / Maluku

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:06 WIB

Dit Krimsus Polda Tidak Bisa Terapkan UU ITE Dalam Laporan Pengaduan Kasus Dugaan Penistaan Agama Wagub Maluku

PMALUKU- Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku tidak bisa menerapkan Undang-Undang ITE dalam laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor Abdullah Vanath, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku.

Penerapan UU ITE tidak dapat diproses terhadap laporan pengaduan yang diterima Siber Ditkrimsus Polda Maluku dari Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia tanggal 29 Juli 2025, setelah tim penyidik melakukan berbagai penelitian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK mengungkapkan, sejumlah penelitian dilakukan penyidik Subdit 5/Siber berdasarkan beberapa hal. Seperti aturan-aturan terkait UU ITE maupun SKB 3 Intansi, diantaranya Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Polri dan Kejaksaan.

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.

Berdasarkan penelitian Pasal dimaksud diperoleh hasil, bahwa Delik Utama dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah Perbuatan Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Terkait dengan unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, sebagaimana dengan lampiran print out barang bukti yang diberikan pelapor, adalah bukan dari akun pribadi atau official milik terlapor Abdullah Vanath. Lampiran print out barang bukti itu dari hasil penelitian disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD). Dan materi yang disampaikan oleh terlapor, diucapkan langsung dihadapan audiens yang merupakan area publik.

Baca Juga  Polda Maluku Luncurkan “Polisi Mengajar”, Strategi Humanis Bentuk Generasi Emas hingga Wilayah 3T "Par Maluku Pung Bae"

“Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Senin (4/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dit Krimsus Polda Maluku telah membuat Pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan aturan Pidana dalam KUHP terkait dugaan Penistaan Agama.

“Hari ini, (Senin,4/8/2025) Laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku. Seperti apa nanti hasil penelitian dari tim penyidik Dit Krimum akan kita sampaikan ke publik,” pungkasnya. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Stok Beras dan Bapokting Aman: Polda Maluku Gandeng Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dan Pengamat Pangan Imbau Warga Tidak Panik Menjelang Nataru

Maluku

Polres Buru Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Salawaku 2026, Wujud Sinergi Jaga Keamanan Idul Fitri

Maluku

Kapolda Maluku Sambut Kasum TNI, Perkuat Sinergi Dukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Maluku

Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

Maluku

Perkuat Soliditas Srikandi TNI–Polri, Polwan Polda Maluku Beri Kejutan HUT Kowal ke-63

Maluku

Friendly Match Bola Voli Bhayangkari dan Polwan, Kapolda Tekankan Soliditas dan Semangat Sportivitas Keluarga Besar Polda Maluku

Maluku

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB

Maluku

Karo SDM Polda Maluku Hadiri Sidang Penentuan Peserta Seleksi S2 STIK TA 2026 Menuju Tingkat Pusat

Contact Us