Home / Maluku

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:06 WIB

Dit Krimsus Polda Tidak Bisa Terapkan UU ITE Dalam Laporan Pengaduan Kasus Dugaan Penistaan Agama Wagub Maluku

PMALUKU- Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku tidak bisa menerapkan Undang-Undang ITE dalam laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor Abdullah Vanath, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku.

Penerapan UU ITE tidak dapat diproses terhadap laporan pengaduan yang diterima Siber Ditkrimsus Polda Maluku dari Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia tanggal 29 Juli 2025, setelah tim penyidik melakukan berbagai penelitian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK mengungkapkan, sejumlah penelitian dilakukan penyidik Subdit 5/Siber berdasarkan beberapa hal. Seperti aturan-aturan terkait UU ITE maupun SKB 3 Intansi, diantaranya Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Polri dan Kejaksaan.

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.

Berdasarkan penelitian Pasal dimaksud diperoleh hasil, bahwa Delik Utama dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah Perbuatan Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Terkait dengan unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, sebagaimana dengan lampiran print out barang bukti yang diberikan pelapor, adalah bukan dari akun pribadi atau official milik terlapor Abdullah Vanath. Lampiran print out barang bukti itu dari hasil penelitian disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD). Dan materi yang disampaikan oleh terlapor, diucapkan langsung dihadapan audiens yang merupakan area publik.

Baca Juga  Kapolres Tual dan Seorang Warga Terluka Saat Upaya Meleraikan Pertikaian Antar Pemuda di Fiditan

“Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Senin (4/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dit Krimsus Polda Maluku telah membuat Pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan aturan Pidana dalam KUHP terkait dugaan Penistaan Agama.

“Hari ini, (Senin,4/8/2025) Laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku. Seperti apa nanti hasil penelitian dari tim penyidik Dit Krimum akan kita sampaikan ke publik,” pungkasnya. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Seleksi SBP, Wakapolda Maluku Tinjau Pelaksanaan Tes Kesamaptaan Jasmani yang Diikuti 108 Personel Tamtama

Maluku

Irjen Dadang Hartanto Resmi Jabat Kapolda Maluku, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dari Irjen Eddy Tambunan

Maluku

Momentum Penyembelihan Hewan Kurban, Kapolda Maluku: Semangat Kurban Harus Menjadi Napas Pengabdian Polri kepada Masyarakat

Maluku

Polda Apresiasi Pelaksanaan Musrembang RKPD Provinsi Maluku

Maluku

Polresta Ambon Gelar Police Goes To School di SMAN 9 Ambon, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Buru

Polsek Tanimbar Utara Sinergi dengan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung di Desa Ridool

Maluku

Polda Maluku Ikut Anev Program Beyond Trust Presisi Polri

Maluku

Polda Maluku Gelar Latihan Pra-KRYD 2026, Perkuat Kesiapan Personel Jelang Operasi Pekat dan Ketupat

Contact Us