Home / Maluku

Senin, 23 Februari 2026 - 08:19 WIB

Insiden Tual: Kapolda Maluku Minta Maaf Secara Terbuka, Oknum Brimob Diproses Pidana dan Etik

MALUKU, SRN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial AT (14) akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.

Kapolda menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, serta akuntabel.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang, Minggu (22/2/2026).

Kapolda menekankan bahwa Polda Maluku berkomitmen memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas serta membuka ruang pengawasan publik.

Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dijerat proses etik internal Polri.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.

Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik telah dilakukan di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan profesionalisme.

“Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Rositah.

Baca Juga  Polda Maluku dan Polresta Ambon Amankan Tradisi Pukul Sapu di Mamala - Morela

Polda Maluku juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Rositah.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Pastikan 6 Hektare Jagung Bebas Hama Dan Gulma, Polsek Tanimbar Utara Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Rutin.

Maluku

Pelaku Penikaman Pelajar SMK 3 Ambon Ditangkap, Wakapolda Maluku: Mari Kita Redam Setiap Informasi Provokasi

Maluku

Irjen Dadang Hartanto Resmi Jabat Kapolda Maluku, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dari Irjen Eddy Tambunan

Maluku

Jaga Daya Beli Warga, Pemkot Cirebon dan Bulog Mulai Distribusikan Bantuan Pangan

Maluku

Polda Maluku Perkuat Respons Cepat Cegah Karhutla, Brimob Padamkan Api di Namlea

Maluku

Polsek Banda dan Masyarakat Gelar Kerja Bakti Massal Sambut Banda Heritage Festival 2025

Maluku

Peringati 80 Tahun Brimob Polri, Brimob dan BRI Ambon Kolaborasi Gelar Khitanan Massal: Puluhan Anak Dapat Layanan Gratis

Maluku

Polda Maluku Pastikan Seleksi Akpol 2026 Transparan, Sistem CAT Diaudit Ketat

Contact Us