Home / Banten

Kamis, 2 April 2026 - 22:16 WIB

Seorang Aktivis Mahasiswa Mengaku Diintimidasi Empat Oknum Jelang Audiensi dengan Sekda Lebak

Lebak, Suararepubliknews – Diduga menjadi korban intimidasi, seorang aktivis mahasiswa mengaku mengalami kekerasan fisik dari empat orang tak dikenal di sebuah warung kopi di Kampung Warunghasem, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, pada Kamis dini hari (2/4/2026).

Korban bernama Hendrik mengungkapkan, intimidasi tersebut diduga terkait rencana audiensi yang telah diajukan pihaknya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak.

Audiensi tersebut dijadwalkan membahas dua isu penting: transparansi dan solusi pengelolaan Alun-alun Malingping, serta dugaan praktik pertambangan ilegal (PETI) yang disebut-sebut milik PT. SBJ.

“Motifnya jelas, mereka tidak ingin kami bertemu Sekda. Intinya supaya audiensi itu batal,” ujar Hendrik saat ditemui, Kamis (02/03/2026).

Hendrik menuturkan, saat sedang berada di warung kopi, ia didatangi empat orang yang langsung melontarkan ancaman.

Salah satu pelaku berinisial ‘O’ bahkan melakukan kekerasan fisik dengan menendangnya dua kali.

Keempatnya juga mengancam akan mengeroyok korban.

Dalam kondisi tertekan, salah seorang pelaku berinisial ‘A’ sempat berucap dalam bahasa Sunda: “Geus bawa bae kaleuwueng, urang gebugan” — yang artinya kurang lebih “Sudah bawa saja kehutan, kita gebugin rame-rame”.

“Saya ditendang dua kali oleh inisial ‘O’, dan diancam akan dikeroyok. Mereka bilang jangan berangkat audiensi. Ini jelas bentuk pembungkaman,” tegas Hendrik.

Atas kejadian itu, Hendrik menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya kekerasan personal, tetapi juga upaya sistematis menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi publik.

“Ini sudah masuk kategori premanisme. Saya sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi akses keterbukaan informasi publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” pungkasnya.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Diduga Genteng Bekas Bongkaran SMA Negeri 1 Gunungsari Dijual, Guru Sebut Hasilnya untuk Musolah

Banten

Insiden Pendemo Serang Verbal Wartawan di Pandeglang Menuai Kecaman

Banten

Satu Tahun Zakiyah-Najib Berhasil Pertahankan Pemkab Serang Raih Opini WTP BPK RI.

Banten

 Turnamen Bola Voli Putri HUT ke-36 PT Asahimas Chemical, KPA Anyer Raih Juara I,

Banten

Tujuh Tahun Mengabdi, FWJ Indonesia Lanjutkan Langkah dengan Pengurus Baru

Banten

Penemuan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas di Irigasi Cireundeu: Misteri yang Menghebohkan Desa Kandangsapi

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu.

Banten

Tingkatkan SDM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas

Contact Us