CILEGON, Suara Repuplik News. – Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel) Tamansari terus bergerak aktif dalam memperkuat posisi hukum dan eksistensi usahanya.
Sebagai langkah strategis, pengurus BUMKel Tamansari melakukan rangkaian agenda penting, mulai dari audiensi bersama Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP).

Hingga melakukan kunjungan silaturahmi langsung kepada Walikota Cilegon, Selasa (26/5/2026).
Rangkaian kegiatan ini mendesak dilakukan guna mendorong Pemerintah Kota Cilegon agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Keputusan Walikota (Kepwal) sebagai payung hukum yang kuat bagi keberadaan BUMKel di Kota Cilegon.
Sinergi Strategis dengan GAPASDAP
Dalam audiensi bersama pengurus GAPASDAP, BUMKel Tamansari membahas berbagai potensi kolaborasi yang dapat disinergikan, khususnya terkait sektor pemberdayaan ekonomi lokal di kawasan kelurahan yang bersinggungan dengan aktivitas penyeberangan dan pelabuhan.
Ketua BUMKel Tamansari menyatakan bahwa kolaborasi dengan asosiasi pengusaha sebesar GAPASDAP akan membuka ruang bagi penguatan unit-unit usaha BUMKel.
Namun, diakui bahwa langkah ekspansi kemitraan ini seringkali terbentur oleh kepastian regulasi di tingkat daerah. Temui Walikota Cilegon: Desak Terbitnya Perwal/Kepwal
Usai menggelar pertemuan dengan GAPASDAP, pengurus BUMKel Tamansari langsung melanjutkan agenda dengan melakukan silaturahmi ke rumah dinas Walikota Cilegon. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Walikota Cilegon.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, BUMKel Tamansari menyampaikan aspirasi dan komitmennya dalam membantu roda perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan. Kendati demikian, mereka menegaskan bahwa kontribusi BUMKel akan jauh lebih maksimal jika didukung oleh legalitas yang spesifik dari pemerintah daerah.
”Kami hadir menemui Walikota Cilegon bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan membawa misi besar untuk kemajuan ekonomi masyarakat.
Kami mendorong penuh agar keberadaan BUMKel di Kota Cilegon diakui secara kuat melalui penerbitan Perwal atau Kepwal,” ujar perwakilan pengurus BUMKel Tamansari.
Menurutnya, selain PP Nomor 11 Tahun 2021. regulasi setingkat Perwal/Kepwal sangat krusial sebagai dasar hukum operasional, pengalokasian anggaran, serta kemitraan strategis dengan pihak ketiga agar BUMKel memiliki daya saing dan jaminan kepastian hukum yang jelas.
Respon Positif Walikota
Menanggapi aspirasi tersebut, Walikota Cilegon menyambut baik langkah proaktif yang ditunjukkan oleh BUMKel Tamansari. Pihaknya mengapresiasi peran BUMKel yang selama ini telah menjadi motor penggerak ekonomi di akar rumput.
Rangkaian agenda ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan kelembagaan BUMKel di seluruh wilayah Kota Cilegon demi kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
(Beni/Holid)









