AMBON , srn – Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berulang yang dilakukan pria berinisial SN alias Salim Nahumaruri di Kota Ambon. Pengungkapan berawal dari LP/B/254/VI/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 7 Juni 2026 atas laporan korban Jihad Akbar di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi SIK menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi dalam beberapa bulan terakhir.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui beberapa tindak pidana pencurian di Kota Ambon. Pengakuan terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan pastikan korban dapat kepastian hukum,” kata Kombes Rositah.
Modus & Kronologi
Aksi terakhir terjadi Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di Kompleks Mendes Laha. Tersangka masuk rumah korban Jihad Akbar lewat jendela kamar lalu mengambil 1 unit laptop Acer Chromebook, tas berisi dompet, dan uang tunai Rp400.000.
Sebelum diamankan polisi, tersangka lebih dulu dibekuk warga Kompleks Mendes setelah diduga mencuri di wilayah tersebut. Tersangka diserahkan ke piket Reskrim Polda Maluku dalam kondisi babak belur akibat amukan massa. Petugas lalu bawa tersangka dan pelapor ke SPKT untuk buat laporan polisi.
Rangkaian Aksi yang Diakui Tersangka:
1. Desember 2025: Curi uang tunai Rp4.700.000 milik Saiful di Mendes Laha Teluk Ambon
2. Akhir Mei 2026: Curi 1 unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di Galunggung Lorong Jambu, Sirimau. Barang bukti ditemukan
3. 27 Mei 2026: Curi laptop Acer Chromebook dan uang Rp400.000 milik Jihad Akbar di Mendes Laha
4. Curi tas berisi dompet milik Ahyar di Mendes Laha. Tidak ada uang/barang berharga di dalamnya
Barang Bukti Diamankan:
1. 1 unit Laptop Acer Chromebook
2. 1 buah tas beserta dompet
3. 1 unit iPhone 14 Pro Max
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berlanjut, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
Luruskan Hoaks
Kombes Rositah tegas luruskan informasi beredar di medsos dan grup WA yang menyebut tersangka diamankan bersama 35 unit HP berbagai merek, laptop, emas, dan uang hasil kejahatan.
“Informasi itu tidak benar dan tidak sesuai fakta hasil penyidikan. Sampai saat ini barang bukti yang diamankan hanya 1 laptop Acer Chromebook, 1 iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegasnya.
Polda Maluku apresiasi partisipasi masyarakat bantu ungkap pidana, tapi imbau jangan main hakim sendiri.
“Kami imbau masyarakat serahkan pelaku ke polisi agar diproses sesuai hukum. Jangan percaya dan sebar informasi belum terverifikasi. Dapatkan info dari sumber resmi kepolisian,” ujarnya.
Penyidik masih dalami pengakuan tersangka terkait aksi pencurian lain agar semua fakta, korban, dan barang bukti terungkap objektif dan akuntabel. Warga yang merasa jadi korban dipersilakan lapor ke penyidik Polda Maluku. ( Dhet ).
Sumber: Humas Polda Maluku









