Humbahas., SRN – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) berkolaborasi dengan Bank Sumut, kini pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sudah bisa dilakukan dengan berbasis QRIS.
Penerapan itu disampaikan Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul, Edison Elvin Aritonang kepada Bupati Humbahas, Dr Oloan P. Nababan SH MH didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar H Purba, Senin (22/6/2026), di Kantor Bupati Humbahas Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
Kepala BPKPD Resva Panjaitan menjelaskan bahwa Pemkab Humbahas terus berupaya meningkatkan transformasi digital untuk meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan Bank Sumut sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Kolaborasi ini menghasilkan sebuah kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Dinamis.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 278 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026–2030. Dimana setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib melaksanakan upaya percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Dengan sistem digital yang semakin modern, pelayanan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. ( Novri ).









