Jakarta Barat, SRN – Di tengah gencarnya pembangunan perumahan di pinggiran ibu kota, proyek bernama Cluster Permata dePORIS yang berlokasi di Jalan H. Minin RT 04 RW 04, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kini tampak sibuk dikerjakan, Jakarta Barat, 29 Juni 2026
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi hari ini, lahan seluas beberapa hektar sudah berubah menjadi area konstruksi aktif: puluhan tiang kolom beton bertulang telah dicor dan berdiri tegak, pekerja sedang menyusun bata ringan, serta tumpukan bahan bangunan tersebar di sejumlah titik. Papan promosi proyek pun sudah terpasang jelas, menawarkan hunian dua lantai dengan harga mulai dari Rp700 jutaan dalam beragam tipe ukuran.

Namun, di balik aktivitas pembangunan yang berjalan kencang ini, muncul pertanyaan krusial terkait kelengkapan perizinan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, setiap pembangunan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bukti kepatuhan terhadap tata ruang, keselamatan konstruksi, dan persyaratan teknis lainnya. Tanpa izin tersebut, pembangunan berpotensi melanggar hukum dan berisiko bagi pembeli maupun lingkungan sekitar.
Jakarta Barat, 30 Juni 2026 – Hasil Penelusuran Lanjutan
Awak media kembali mendatangi lokasi proyek guna menelusuri lebih dalam status perizinan pembangunan tersebut. Saat berdialog dengan Pak Willy, yang berperan sebagai petugas logistik sekaligus penyedia bahan bangunan di lokasi, ia menyatakan bahwa proyek ini sudah mendapatkan izin dari tingkat kelurahan maupun kecamatan setempat.
“Sudah ada surat izin dari Kelurahan Kalideres dan Kecamatan Kalideres, jadi aman saja,” ujar Pak Willy. Ketika awak media menanyakan secara spesifik keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—izin utama yang menjadi syarat sah pembangunan menurut peraturan—Pak Willy menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak penanggung jawab utama, yaitu Pak Haji Sarwan. Ia pun memberikan nomor WhatsApp sebagai sarana penghubung.
Segera setelah itu, awak media menghubungi nomor yang diserahkan Pak Willy untuk meminta konfirmasi resmi sekaligus bukti dokumen PBG. Namun tanggapan yang diterima justru tidak memberikan kejelasan. Pak Haji Sarwan malah balik bertanya, “Ibu siapa? Mau tanya sejauh mana urusan ini?” tanpa menjawab apakah izin PBG sudah diterbitkan atau sedang dalam proses. Upaya awak media untuk menjelaskan tujuan konfirmasi dan meminta keterangan lebih lanjut tidak mendapatkan respon memuaskan hingga berita ini diturunkan.
Catatan Hukum Penting
Perlu diketahui bahwa izin administrasi dari kelurahan atau kecamatan tidak menggantikan fungsi dan kedudukan PBG. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai, dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau lembaga berwenang melalui sistem perizinan terpadu. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan dan sanksi pidana sesuai pasal yang berlaku dalam UU Cipta Kerja serta peraturan daerah terkait bangunan gedung.
Hingga berita ini disusun, belum ada kepastian apakah proyek Cluster Permata dePORIS telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Awak media akan terus menelusuri dan menindaklanjuti permasalahan ini guna mendapatkan kejelasan penuh dari pihak pengembang maupun instansi berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.Rosita/Team









