BENGKULU, SRN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik akibat dualisme sikap yang dipertontonkan jajarannya. Di satu sisi, instansi ini begitu responsif memproduksi narasi pembelaan terkait karut-marut Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) online. Namun di sisi lain, Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., terkesan “cuci tangan” dan melempar tanggung jawab saat dikonfirmasi mengenai temuan alokasi anggaran fantastis bernilai miliaran rupiah yang dinilai tidak lazim.
H. Zulhendri tidak sepenuhnya bungkam. Namun, substansi jawaban yang dilontarkannya justru memicu tanda tanya besar terkait kesinambungan pertanggungjawaban publik di tubuh Dikbud Bengkulu. Saat dilayangkan dokumen keberatan resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (DPW JBMI) Provinsi Bengkulu, Zulhendri langsung menggunakan jurus penyelamatan diri dengan membawa-bawa masa lalunya.
> “Surat belum kami terima. Saya akan panggil PLT Kadis Dikbud sebelum saya jadi Kadis definitif,” dalih Zulhendri melalui pesan singkatnya, Rabu 1 Juli 2026.
Tak hanya itu, ia secara tegas mencoba memutus mata rantai keterlibatannya dalam perencanaan proyek tersebut dengan menambahkan, “Saya jadi Kadis definitif 12 Februari 2026, sedangkan kegiatan di 2025.” sambungnya. Sikap berlindung di balik tanggal pelantikan ini dinilai publik sebagai bentuk keengganan institusional untuk menghadapi audit transparansi secara jantan. Pemicunya proyek miliaran Rupiah: “Karpet Merah” pengadaan berkedok E-Purchasing?
Gelombang kritik keras ini dipicu oleh data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Dikbud Bengkulu mengalokasikan anggaran Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan SMK Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan angka yang dinilai di luar batas kewajaran.
Dua paket “gelondongan” yang paling memicu kecurigaan publik antara lain:
– Pengadaan Alat Praktik Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura. Nilai pagu sebesar Rp 3.100.000.000 (Kode RUP: 59885263) untuk SMKN 1 Bengkulu Tengah dan SMKN 1 Lebong.
– Pengadaan alat praktik teknik pengelasan. Nilai pagu sebesar Rp 2.800.000.000 (Kode RUP: 59885260) untuk SMKN 3 Rejang Lebong dan SMKN 1 Lebong.
Tak hanya itu, terdapat rentetan paket lain berkisar antara Rp 1,2 Miliar hingga Rp 1,9 Miliar untuk kompetensi teknik pemesinan, instalasi listrik, hingga sepeda motor. Ketua DPW JBMI Bengkulu, Sukriady Sitompul, mengecam keras pola pengadaan ini karena minimnya rincian spesifikasi teknis dalam berkas perencanaan, di mana volume pekerjaan hanya tertulis secara umum: “1 Paket”.
> “Jangan sampai metode E-Purchasing atau E-Katalog ini hanya dijadikan celah aman atau ‘karpet merah’ bagi oknum tertentu untuk melakukan markup anggaran demi mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok! Kami menuntut transparansi total,” tegas Sukriady.
Masyarakat kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Bengkulu, untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Pergantian tampuk kepemimpinan dari Plt. ke Kadis definitif dinilai bukan alasan bagi negara untuk memaklumi potensi kerugian uang rakyat yang dianggarkan pada TA 2025 tersebut.
Kontras SPMB online, cepat bernarasi, jauh dari fakta lapangan. Berbanding terbalik dengan sikap defensif dan formalitasnya soal anggaran proyek yang dilempar ke pejabat lama, Kadisdikbud H. Zulhendri justru langsung angkat bicara dengan rentetan argumen teknis ketika SPMB online berbasis zonasi menuai protes keras dari masyarakat.
Sistem satu pintu yang digadang-gadang transparan ini dituding warga menjadi ladang diskriminasi dan sarat praktik “titipan” oknum pejabat. Salah satu fakta ironis menimpa S. Sitompul, seorang wali murid yang rumahnya hanya berjarak 800 meter dari sekolah tujuan, namun anaknya dinyatakan tidak lulus. Bahkan, status di sistem yang sempat tertulis “Pendaftaran Anda Sudah Disetujui” mendadak berubah tanpa kejelasan. Menanggapi hal ini, Kadisdikbud berdalih bahwa status tersebut hanyalah verifikasi awal, sementara kelulusan akhir digeser secara real-time oleh pendaftar yang jaraknya lebih dekat (radius 100–500 meter).
Pihak dinas juga membantah adanya praktik “pintu belakang” di ruang Sekretaris Dikbud, Ine Kristanti, yang sempat digeruduk warga karena dituding mendahulukan tamu-tamu “berpangkat” dan berdasi dibanding masyarakat kecil yang mengantre seharian. Namun, pembelaan dan narasi normatif dari pihak kedinasan ini dinilai publik hanya sebagai upaya pembenaran yang bertolak belakang dengan realitas pahit di lapangan.
Pelayanan publik di Sekretariat Dikbud Bengkulu dianggap tetap birokratis, arogan, dan tertutup bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan pendidikan bagi anak-anak mereka. Berlindung di Balik SK definitif, berani hadapi hukum?Kontrasnya sikap Dikbud Provinsi Bengkulu antara tangkas membela diri dalam urusan karut-marut SPMB namun mendadak mencari kambing hitam ke pejabat Plt. terdahulu saat ditanya perihal transparansi proyek miliaran memperkuat indikasi adanya bom waktu yang sengaja disembunyikan dalam realisasi anggaran tersebut.
Meskipun H. Zulhendri mengklaim baru menjabat secara definitif per 12 Februari 2026 jabatan Kepala Dinas adalah institusi yang melekat, bukan personal. Publik tidak membutuhkan alasan kapan seorang pejabat dilantik, melainkan keberanian institusional untuk membuka borok anggaran demi menyelamatkan uang negara.
Ketika pejabat publik mulai sibuk memilah tanggung jawab dan mempertanyakan legalitas formal konfirmasi pers seperti pertanyaan Zulhendri, “Izin ini dari lembaga (lsm) atau media?maka sudah saatnya institusi pengawas independen seperti Ombudsman, BPK, dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan secara agresif. Bongkar kejanggalan proyek TA 2025 ini hingga ke akarnya, demi hak-hak rakyat dan masa depan pendidikan di Bengkulu. Redaksi akan terus mengawal dan melakukan investigasi lebih mendalam terkait realisasi anggaran pengadaan “gelondongan” ini. ( RED )









