*Pelabuhan Pengumpan di Sungai Lilin*
PALEMBANG, SRN – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri
serta konektivitas. Jumat (14/10/2022), Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin (Muba) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,
mengadakan rapat pembahasan hasil survey lokasi danpenentuan lokasi
rencana Pelabuhan Pengumpan RegionalSungai Lilin, Jum’at (14/10/2022)
di Kantor PerwakilanMusi Banyuasindi Palembang.
Saat memimpin rapat, Penjabat (Pj) Bupati H Apriyadi MSi melalui Pj
Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan,
Pelabuhan pengumpul regional merupakan pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut
dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antar Provinsi.
“Jika nantinya lokasi pelabuhan pengumpan regional beradaSungai Lilin,
otomatis dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memudahkan
konektivitas. Mudah-mudahan apa yang telah kita rencanakan ini bisa
berjalan dengan baik dan lancar,”katanya.
Lanjutnya, sesuai dengan apa yang di paparkan tadi bahwasanya, titik
lokasi yang akan dibangun pelabuhan pengumpan regional di
desa Teluk Kemang Kecamatan Sungai Lilin sudah sesuai dengan tata
ruang kabupaten Musi Banyuasin.
“Artinya, setelah ini harus dilakukan survey lapangan bersama instansi
terkait dan pihak calon investor. Untuk lebih memastikan titik
koordinat lokasi pembangunan,”ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ahmad
Wendiansyah menyampaikan, lokasi rencana pelabuhan berada di kawasan
hutan produksi konversi. Aksesibilitas lokasi berada pada jalan non
status / jalan perusahaan dan berada pada lahan milik pribadi.
“Untuk kegiatannya, pelabuhan pengumpan regionaldi kecamatan Sungai
Lilin kabupaten Muba ini, bakal lebih di maksimalkan ke angkutan
barang dan komoditas seperti batu bara. Jadi nantinya, terminal khusus
yg masuk kedalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan akan diwajibkan menggunakan
pelabuhan pengumpan regional ini,”tandasnya.









