Home / Tak Berkategori

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:53 WIB

Alat-Alat Berat Tanpa Izin , Pemilik Diancam Tuntutan

Tangerang Suara Republik News, Com  – Beberapa alat berat seperti excavator, bulldozer, dan crane terlihat mengoperasikan di lapak yang tidak memiliki izin resmi di kelurahan Gondrong. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Menurut sumber, lapak tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin lingkungan yang sah. “Kami telah melakukan penelitian dan pengawasan terhadap lapak tersebut dan tidak menemukan adanya izin yang sah,” kata salah satu RW sebagai narasumber yang tidak mau disebutkan RW berapa , dan ini juga harus di pertanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Tangerang, ungkapnya .

Pemilik lapak tersebut diancam dengan tuntutan hukum jika tidak segera menghentikan operasional alat-alat berat tersebut. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika pemilik lapak tersebut tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” kata RW

Masyarakat sekitar juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya operasional alat-alat berat yang tidak memiliki izin resmi. “Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya operasional alat-alat berat yang tidak memiliki izin resmi,” kata RW dan masyarakat ke Awak media.

Ya, alat-alat berat dapat di tuntut tanpa izin jika digunakan tanpa memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar tuntutan.

1.Tanpa Izin Operasional

2.Tanpa Izin Lingkungan.

3.Melanggar Peraturan

Keselamatan.

4.Mengganggu

Lingkungan kerana me-

langgaran peraturan

lingkungan.

 

  1. pemerintah dapat mengajukan tuntutan terhadap pengguna alat alat berat yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan.
  2. Masyarakat dapat mengajukan tuntutan terhadap pengguna alat-alat berat yang mengganggi lingkungan dan keselamatan.
  3. Pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat mengajukan tuntutan terhadap pemilik lapak alat-alat berat yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan. (Rosita.)

Share :

Baca Juga

Ikuti Tahapan Apresisasi KIP,  Dinkominfo Muba Cek Langsung Kesiapan Desa Bukit Selabu
Kolaborasi TNI-Polri dan Warga Desa Salakaria dalam Kegiatan Kerja Bakti
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang, Gagal Menerapkan K 3 di Proyek Miliaran Rupiah*
Pj Sekda Banten Ajak Masyarakat Gaungkan Kembali Gerakan Magrib Mengaji: Komitmen Menghidupkan Tradisi Religius
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi “Mantap Praja Lodaya-2024”
Keberadaan Walpam di Proyek Banten Dinilai Bebani Kontraktor dan Pengawasan Lainnya
Tindak Lanjuti Aduan dari Jum’at Curhat, Polresta Cirebon Imbau Pabrik Kayu Perhatikan Kenyamanan Lingkungan
Bupati Karimun Menyerahkan BLT BBM Sebanyak 9.438 di 12 Kecamatan Kabupaten Karimun

Contact Us