.Namlea(Pulau buru), SuaraRepublikNews.com._Terkait beredarnya undangan untuk pelaksanaan kegiatan Matawa Jou kaiely fehut /pengukuhan raja diatas raja di desa wapsalit kecamatan lolong gubah Yang akan dilaksanakan.pada Sabtu 18 Maret 2023,
Hal itu membuat banyak kuping yang didugah memanas karena mendengar kegiatan yang akan
dilaksanakan di Desa Wapsalit, ada pengukuhan raja diatas raja. hal itu sangat memancing kemarahan di kalangan adat yang bersebrangan dengan kegiatan tersebu.t
Menurut beberapa tokoh adat mereka tidak menyutujui ada kegiatan pengukuhan jou atau yang biasa di sebut raja . Karena Jou Kaiely Abdullah Wael telah dikukuhkan oleh adat di titar pitoh, pada 2016 dan tidak ada lagi raja baru selama raja awal masih ada.
Bahkan kegiatan prosesi pengukuhan Raja Kaiely (Jou) itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah Daerah Kabupaten Buru; yakni Asisten I, asisten II dan Asisten III juga para bubator adat ,yang tidak lain adalah 1. Ali Wael (Kapsodin Waihidi). Imam adat Petuanan Kaiely (almarhum M. Idris Wae) Moni Nurlatu (matitemun) hinolong baman(manalilin besan) juga seget kotbesi dan para tokoh adat lainnya.
Menurut beberapa tokoh adat.ke tiga toko adat seperti Ali Wael (kapsodin) manalilin besan (hinolong) juga Umar Nurlatu jangan menjadi pemicu dan provokator di tengah-tengah adat karena hal itu akan merusak tatanan adat sendri. Namun Jadilah tokoh adat yang arif dan bijaksana dan konsisten dengan apa yang telah dilakukan, jangan kerena kepentingan semata lalu adat kita dirusaki oleh kita sendiri.
Selanjutnya-Raja Petuanan Kaiely Abdulah Wael dengan bukti-bukti pengukuhan dan pelantikannya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan ketua panitia pelaksana kegiatan yang akan berlangsung, karena kegiatan tersebut bisa menimbulkan perselisihan di kalangan adat.karena dianggap memprovokasi masyarakat adat sendri.
Tuntutan beberapa masyarakat adat, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Makah ke 3 panitia tersebut harus harus di tangkap dan bertanggung jawab atas apa yang suda mereka lakukan. Karena dianggap membrovokasi masyarakat adat dengan carah melakukan pengukuhan raja diatas raja. Sampai berita ini diterbitkan nomor ke 3 panitia kegitan tidak dapat di hubungi.
Jurnal Maluku