“Pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019 – 2024,
Kota Cimahi, Suara Republik News.Com.– Pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019 – 2024, Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) dari masing-masing Partai Politik sudah didaftarkan oleh masing-masing Partai Politiknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk di Kota Cimahi.
Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksana dan pertanggungjawaban dana operasional.
Kini para Bacaleg tersebut sedang menunggu penetapan Daftar Calon tetap (DCT) yang bakal diumumkan oleh KPU. Lalu, berapa sih Gaji yang didapatkan, jika seseorang nantinya berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu.
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000.
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.
Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Lalu bagaimana dengan pendapatan anggota DPRD Kota Cimahi ?. Nah selain gaji dan tunjangan bulanan tersebut besaran pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi telah diatur dalam Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022.
Sesuai dengan Perwal Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, berikut gaji yang didapat anggota DPRD Kota Cimahi sesuai Jenis dan Besarannya per bulan
- Tunjangan Komunikasi Intensif : Rpl0.500.000,00 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Tunjangan Reses : Rpl0.500.000,00 (Sepuluh Juta Limaratus Ribu Rupiah).
- Besaran Tunjangan Transportasi : Rp17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah).
- Besaran Tunjangan Perumahan :
- Ketua DPRD : Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
- Wakil Ketua DPRD : Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
- Anggota DPRD : Rp27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Belanja Rumah Tangga Ketua dan Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan belanja wali kota dan wakil wali kota.
- Besaran Dana Operasional :
- Ketua DPRD : Rp8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
b.Wakil Ketua DPRD : Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan Standar Biaya Belanja Pemerintah Daerah Kota Cimahi. . . Humas DPRD Kota Cimahi ( Tera/ Tim. )