Bawaslu Kota Cimahi melaporkan hasil patroli dan pengawasan terkait penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024. Sebanyak 1.024 warga yang memenuhi syarat belum tercantum dalam DPT
Cimahi, suararepubliknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan adanya 1.024 warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. Temuan ini merupakan hasil dari patroli pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Bawaslu.
“Dari jumlah pemilih yang belum terdaftar, 1.014 orang berada di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 10 orang di Kecamatan Cimahi Selatan,” ungkap Akhmad Yasin Nugraha, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (26/11/2024).
Rekomendasi Resmi untuk Menjamin Hak Pilih
Terkait temuan ini, Bawaslu telah mengirimkan Surat Rekomendasi Nomor: 503/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 pada 20 November 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan bahwa warga yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih mereka sebagai pemilih tambahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
“Bawaslu meminta KPU untuk menjamin hak pilih warga yang belum masuk DPT dengan memasukkan mereka sebagai pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambah Yasin.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kota Cimahi merespons melalui Surat Nomor: 466/PL.01.2/3277/2024 tanggal 25 November 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa dari total 1.024 pemilih yang belum terdaftar, 640 orang kini sudah masuk ke dalam DPT. Sedangkan 384 pemilih yang tersisa tetap dapat menggunakan hak pilih melalui DPK di TPS masing-masing.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Bawaslu menegaskan, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, upaya pencegahan pelanggaran diatur dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
Adapun sanksi bagi pelanggaran pemalsuan data dan daftar pemilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 177A Ayat (1). Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pemilih terancam hukuman penjara minimal 12 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp12 juta hingga Rp72 juta.
Sementara itu, Pasal 177A Ayat (2) menyebutkan bahwa penyelenggara pemilihan atau saksi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman yang sama, ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Sanksi Bagi Penyelenggara Lalai
Pasal 177B menegaskan bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta anggota KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi yang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data pemilih dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp24 juta hingga Rp72 juta.
Bawaslu Tegaskan Komitmen Kawal Hak Pilih Warga
Bawaslu Kota Cimahi terus mengawasi proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kota Cimahi.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









