Home / Tak Berkategori

Minggu, 12 November 2023 - 08:07 WIB

Diduga Polsek Jatiuwung Peti Es kan Laporan Dari Diana Oktavia Pandiangan

Suara Republik, Tangerang- Setiap masyarakat punya hak/kewajiban untuk membuat laporan kepada aparat Kepolisian dengan apa yang diduga telah terjadi peristiwa pidana.

Hal ini telah terjadi suatu perkara di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polrestro Kota Tangerang, yakni sudah berjalan sekitar sebelas bulan lamanya laporan kehilangan 6 unit AC yang dilaporkan oleh Diana Oktavia Pandiangan ST ke Polsek Jatiuwung Kota Tangerang pada Kamis (12/01/23) yang lalu berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/23/I/RES.1.8/2023/PMJ/Restro Tng Kota dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan tidak ada kepastian hukum diduga dipetieskan.

Ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kapolsek Jatiuwung, Kapolsek Doni, dan Kanit Reskrim Nurjaya, tidak memberikan jawaban pertanyaan awak media terkait pelaporan Diana Oktavia Pandiangan, sabtu(11/11/23.

Pelapor Diana Oktavia Pandiangan salah satu dari pemegang saham PT Kinglab minta kepada Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiuwung agar segera menindak lanjuti dan menangkap pelaku pencurian. Menurut pelapor dari 6 AC yang hilang ditaksir kerugian sekitar Rp 15 juta dan pelaku pencurian dan penadahnya sudah diketahui identitasnya.

Ketidak seriusan Penyidik menangani Laporan pencurian 6 unit AC merek Daikin 1 PK di Ruko milik pelapor Diana Oktavia Pandiangan dikawasan perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok M No.35,36,37, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan dari hasil laporan diduga melanggar kode etik Polri dalam menangani LP.

Kuasa Hukum pelapor, Anthony Maruli Purba mengatakan, ” Dari awal sudah terlihat penyidik ngotot minta bukti kepemilikan AC dan minta bukti kepemilikan Ruko walaupun kami telah menjelaskan bahwa semua masih ada dibagian admin Kinglab Indonesia, “kata Anthony.

Saat itu AIPTU Rochmat dan AKP Nurjaya tidak mau menerima LP dan setelah negosiasi LP jadi jam tengah malam (12/01/ 23) sampai BAP jam 06.30 pagi (12/01/23) dan bolak balik minta bukti kepemilikan AC. Setelah beberapa bulan tepatnya bulan Agustus 2023 korban diperiksa dan korban memberikan bukti pembelian AC dan kartu garansi kepada AIPTU Rochmat.

Anthony menegaskan, saat itu AIPTU Rochmat berjanji akan memberikan SP2HP buat rencana gelar ke Polres Metro Tangerang Kota, namun sampai saat ini tidak ada gelar ke Polres. Dia sebagai kuasa Hukum Korban Diana Oktavia Pandiangan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas ketidak seriusan penyidik dan atas perlakuan tidak adil pada (11/01/23) jam 5 sampai jam 8 malam terhadap klien saya sementara pelaku /terlapor diperlakukan luar biasa dengan turun kelapangan sebanyak 11 personil mengepung dan mencari pelaku ke obatan korban. Sementara saat kami membuat LP tidak dilayani karena tidak membawa alat bukti apapun jelas Anthony kepada awak media.

(Red)

Share :

Baca Juga

Dansat Brimob Polda Jabar Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2024
Serka Kame Kula Memberikan Pelatihan Tata Cara Penggunaan Alsintan dan Pestisida Kepada Warga
Personel Dalmas Polresta Cirebon Gelar Latihan Bela Diri Karate untuk Tingkatkan Kemampuan
Camat Mawardi beserta Kyai dan Tokoh Masyarakat Mauk,adakan Sholat Istisqo Berjamaah
Bupati Humbahas:Kepedulian Yang Paling Utama Mengurangi Stunting
Subkontraktor Tol Patimban Sepakat Patuhi Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Subang Demi Keselamatan Lalu Lintas
Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah se-Wilayah II Tahun 2024
Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting dan Operasi Zebra untuk Edukasi Lalu Lintas dan Kesehatan

Contact Us