Home / Tak Berkategori

Sabtu, 25 November 2023 - 23:13 WIB

Diduga Tak Berizin dan Terkesan Pembiaran Tambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh APH dan Satpol PP Kecamatan Wanasalam

Tambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi Kecamatan Wanasalam, Jum’at,(24/11/2023).

Lebak, Suara Republik News.- Diduga Ilegal  Aktivitas Tambang Pasir Atau galian C bebas beroperasi di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten tanpa adanya larangan dari Pemerintah Khususnya Satpol PP Kecamatan Wanasalam Dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat

Jum’at,(24/11/2023)

 

Pantawan awak media Aktivitas tersebut, terkesan adanya pembiaran dari Pemerintah Setempat dan juga Satpol PP Serta Aparat Penegak Hukum Setempat Pasalnya Kegiatan Tersebut tidak ada tindakan oleh penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab)

 

Berdasarkan penelusuran awak media mobil pengangkut serta Beberapa orang Pekerja yang Beraktivitas di areal tambang galian C Diduga ilegal terlihat Bebas beraktivitas tanpa adanya Pengawasan Dari pemerintah Setempat atau pun dari pihak aparat penegak hukum Setempat Seolah kegiatan terkesan Pembiaran.

 

Diketahui Para Penambang Galian C diduga ilegal itu, terkesan kebal hukum,sehingga mereka bebas menambang tanpa memperhatikan aturan, Selain itu Di Lokasi Tersebut Juga Terlihat alat berat jenis Escavator Merek SEM – 638 Bertuliskan BUNGSU JAYA ww ratu anisa.com 01 Berwarna Kuning sedang melakukan pemerataan Pasir Di Lokasi Galian C yang Berlokasi Di Duraen Desa Muara Kecamatan Wanasalam Lebak Banten.

 

Dari kegiatan Tersebut Dinilai Pengusaha tambang galian C itu diduga tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir panjang akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas tersebut.

 

Saat awak media mendatangi lokasi galian C Pasir tersebut, kami berhasilkan menjumpai salah Seorang Pekerja yang enggan disebutkan namanya ditanya soal izin kegiatan tersebut dirinya mengatakan Hanya kerja dan tidak pernah tau soal izin perusahaan atau izin Kegiatan tersebut.

 

“Iya pak,Galian pasir Saya hanya kerja kalau lahan pasir nya sih punya H.TA dan Lurah Lurah gitu,Kalau Soal izin saya gak pernah tau saya cuma Kuli ngarungin pasir doang pak kuli,”ungkap seorang pekerja yang ada di lokasi galian C Mengatakan Kepada Wartawan

 

Miris nya Kegiatan Galian C diduga ilegal yang masih beroperasi tanpa adanya larangan dari Pemerintah Setempat khususnya Satpol PP Kecamatan Wanasalam Lebak  dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat menjadi sorotan Aktivis daerah Setempat

 

Diketahui Aktivis Daerah Bernama khaerudin / Koer Tersebut menyoroti Dan dirinya Menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah Kecamatan Wanasalam ini Terlihat dari beberapa Kegiatan yang diduga ilegal Tidak bisa di berantas oleh APH pasalnya galian C yang sudah berjalan sekitar Beberapa bulan ini dinilai belum sama sekali dilakukan penutupan dari pihak-pihak ataupun instansi terkait,”tuturnya

 

Kepada Wartawan dirinya mengatakan pihaknya mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak,”ujarnya

 

Adapun dari sisi regulasi kata dia Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,”katanya menambahkan

 

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas Kegiatan diduga ilegal ini tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian nya dari aktivitas ilegal ini,”kata Khaerudin lagi.

 

Senada Melihat kondisi tersebut satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya negara dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat,”Pintanya

 

Terakhir khaerudin / Koer Menuturkan  Seperti diketahui, Kegiatan ilegal itu selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan Kegiatan Pertambangan tersebut juga dinilai merugikan negara karena pelaku usaha tersebut tidak menyetor royalti maupun pajak,”Pungkasnya

 

Hingga berita ini di terbitkan Pengusaha tersebut belum bisa di jumpai untuk di konfirmasi dan tanggapannya akan di sampaikan melalui berita lanjutan.

 

(IH)

Share :

Baca Juga

Duta Indah Starhub Akan Bangun Gedung Megah di Samping Bandara Soekarno Hatta berdampingan Langsung dengan Pacu Landasan Pesawat
Kunjungan Kerja Taiwan ICDF di Kabupaten Humbahas: Monitoring Proyek Taiwan Technical Mission
Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Ibu Kota Nusantara dengan Sambutan Meriah
Kesalahan Fatal Saat Makan Malam: Ancaman Kesehatan yang Mengintai
BPBD Kota Tangerang Mengedukasikan Masyarakat Tentang Isu Bencana Megathrust
Pererat Silaturahmi, Airin Dan Sachrudin Kunjungi Sekretariat PK Partai Golkar Cibodas
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi 2025—2045 untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia
Pemerintahan Desa Cipeundeuy Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Tahap 1,2 & 3 Untuk 34 KPM.

Contact Us