Home / Sumsel

Jumat, 28 Oktober 2022 - 05:52 WIB

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis 28/10/2022( foto: kominfo/Srn)

SEKAYU, suararepubliknews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis (28/10/2022).

Kegiatan ini, dihadiri sebanyak 8 desa dari empat Kecamatan yang ada di Muba diantaranya, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Plakat Tinggi.

“Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2018,”kata Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP.

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani mengungkapkan, tujuan sosialisai PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon informasi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,”jelasnya.

Sambungannya, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa. “Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,”bebernya.

Sekretaris Camat Sekayu Feri mengatakan, yang dimaksud Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

Baca Juga  Gelar Pisah Sambut Ketua PA, Pj Bupati Muba Apresiasi Kinerja Pengadilan Agama Sekayu

“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi yang akurat,” jelasnya. ( marta )

Share :

Baca Juga

Sumsel

Malam Puncak Grand Final Kuyung Kupek Spektakuler dan Meriah

Sumsel

Tinjau Pembangunan Asrama Mako Brimob Muba, Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Kontraktor

Sumsel

Kejurnas MotoPrix (MP) Region A Musim 2023 di Sirkuit Skyland Sukses Digelar

Sumsel

Lusa Jemaah Haji Muba Tiba, Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Hal Ini

Sumsel

Sumsel

Kulintang Tetap Eksis Disuku Komering

Sumsel

Kado Manis HUT Muba, Tim Peparpeprov Muba Meraih Juara Umum

Sumsel

Dinas Koperasi dan UKM Gelar Sosialisasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro

Contact Us