Home / Tak Berkategori

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 134 Ribu Benih Baby Lobster di Banten, Negara Rugi Hingga Rp32,8 Miliar

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengungkap dan mengamankan 134 ribu benih baby lobster (BBL) yang disimpan secara ilegal di sebuah gudang di Lebak, Banten

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengungkap dan mengamankan 134 ribu benih baby lobster (BBL) yang disimpan secara ilegal di sebuah gudang di Lebak, Banten

Pengungkapan Kasus di Lebak, Banten: Polisi Amankan 134 Ribu Baby Lobster dari Gudang Ilegal yang Disewa Pelaku

Lebak, suararepubliknews.com – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengungkap dan mengamankan 134 ribu benih baby lobster (BBL) yang disimpan secara ilegal di sebuah gudang di Lebak, Banten. Dari pengungkapan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp32,8 miliar. Penyelundupan benih lobster ini berhasil digagalkan setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa pada Selasa (1/10/2024), pihaknya mendapat informasi tentang gudang yang digunakan untuk penyimpanan benih lobster. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditpolair bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan investigasi di lokasi yang dilaporkan.

Modus Operasi Pelaku: Sewa Lokasi Pemancingan dan Ubah Menjadi Gudang Penggantian Oksigen

TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diungkap adalah sebuah tempat pemancingan yang disewa oleh para pelaku. Sebagian dari bangunan tersebut telah dimodifikasi menjadi gudang khusus untuk mengganti oksigen pada benih baby lobster, yang menjadi salah satu teknik untuk menjaga kelangsungan hidup benih-benih tersebut sebelum diperdagangkan secara ilegal.

“Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” ujar Kombes Donny dalam konferensi pers yang digelar di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).

Penangkapan Lima Orang, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari hasil penggerebekan, lima orang berhasil diamankan di lokasi. Setelah pemeriksaan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DS, DE, DD, dan AM. DS bertindak sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan penjualan benih lobster. Selain itu, DS juga bertugas mencari dan menyewa tempat untuk aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL, sedangkan AM bertugas mengirimkan benih lobster ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh pelaku utama.

Pelaku Tidak Miliki Dokumen Izin Usaha: Melanggar UU Perikanan

Perwira melati tiga tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha pemasaran yang dilakukan para pelaku tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa wilayah Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sehingga usaha tersebut jelas melanggar hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009, yang merupakan perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan. Mereka diancam dengan hukuman pidana hingga 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kerugian Negara Selamatkan Rp32,8 Miliar dari Penyelundupan Benih Lobster

Dari hasil pengungkapan ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian sebesar Rp32.867.600.000. Angka tersebut merupakan taksiran nilai dari 134 ribu benih lobster yang diamankan oleh Ditpolair dan Korpolairud Baharkam Polri.

“Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000,” tegas Kombes Donny Charles Go.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Rapat Pembentukan TP3D Lumban Sialaman Di Pimpin Oleh Kades Betman Siburian
Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Klinik Terapung: Akses Layanan Kesehatan Gratis bagi Nelayan dan Warga Pesisir Desa Matakus
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Kamis, 11 Juli 2024
Personel Polres Aceh Barat,  Patroli Kantor Panwaslih, KIP dan Gudang KIP
Polairud Polda Maluku Berikan Motivasi Untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel

Maluku

Kapolda Maluku Bersepeda Santai Bersama Kodam Pattimura, Perkuat Soliditas TNI–Polri dan Masyarakat
Presiden Jokowi Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dan Gelar Warga Kehormatan Brimob dari Polri
Bentuk Kepedulian Satgas Yonif Mekanis 203/AK Kepada Warga Yang Sedang Tertimpa Musibah

Contact Us