Bandung, suararepubliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Penipuan Berkedok Penjualan Motor
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD, warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan penipuan dengan modus menjual sepeda motor yang sebenarnya milik orang lain melalui Facebook.
“Modus operandi mereka adalah mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar menarik minat calon pembeli,” jelas Jules.
Manipulasi dan Penggelapan Uang
Kombes Jules menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka AMAS mengarahkan calon pembeli kepada penjual asli motor tersebut. AMAS kemudian mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor adalah adik iparnya, dan mengatur agar pembayaran dilakukan langsung kepadanya melalui transfer bank.
“Setelah korban melakukan pengecekan motor, tersangka berjanji kepada pemilik motor bahwa pembayaran akan dilakukan langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran kredit oleh pembeli. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai kepada penjual motor,” tambah Jules.
Keuntungan dan Penyalahgunaan Hasil Penipuan
Menurut Jules, para tersangka telah melakukan aksi penipuan online sejak awal 2024 dan telah meraup keuntungan sekitar Rp200 juta dari 20 korban, dengan rata-rata keuntungan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per korban.
“Tersangka AMAS, yang pernah dipenjara di Rutan Balikpapan atas kasus penggelapan, berkenalan dengan tersangka CTI di sana. Hasil dari penipuan tersebut digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Jules. AMAS dan CTI terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah tes urin dilakukan.
Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tutup Kombes Jules. (Stg)
Sumber: Bid Humas Polda Jabar