Home / Buru

Sabtu, 16 November 2024 - 20:51 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Wonreli Tahun 2020 Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020

Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp 999 Juta, Tersangka Segera Disidangkan

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD.

Dua tersangka berinisial RPZ alias Opan, yang menjabat sebagai sekretaris desa Wonreli pada tahun 2020, dan MP alias Inai, yang bertindak sebagai kaur keuangan/bendahara desa Wonreli, diserahkan ke JPU beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Jumat (15/11/2024).

Berkas Perkara Lengkap, Siap Disidangkan

Proses tahap 2 ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Dasar hukum tahap 2 mencakup sejumlah dokumen, termasuk Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri MBD dan Kepala Polres MBD juga menguatkan keabsahan penyidikan yang telah dilakukan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp 999 Juta

Menurut Kombes Areis, tindakan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan daerah/negara hingga mencapai Rp 549.462.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP-K). Namun, hasil perhitungan lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten MBD menunjukkan kerugian yang lebih besar, yaitu Rp 999.145.913.

“Tersangka RZP dan MP telah ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September hingga 15 November 2024. Penyerahan ke JPU di Kantor Kejati Maluku sudah dilaksanakan pada Jumat, dan kasus ini segera disidangkan,” ungkap Kombes Areis.

Baca Juga  Bawaslu Buru Buka Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan untuk Pilkada Serentak 2024: Ajakan Partisipasi Putra-Putri Daerah

Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian besar yang ditimbulkan dari dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Masyarakat kini menunggu jalannya proses hukum untuk menuntaskan perkara yang dinilai merugikan publik tersebut.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Buru

Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Karo Ops Polda Maluku: Kesiapan Pengamanan Terjamin

Buru

Polda Maluku Kerahkan 126 Personel BKO ke Kepulauan Aru untuk Amankan Pilkada

Buru

Kompolnas Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Buru

Kapolres Buru dan Dandim 1506/Namlea Pantau Langsung Perhitungan Suara Pilkada

Buru

Presiden Jokowi Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dan Gelar Warga Kehormatan Brimob dari Polri

Buru

Polda Maluku Siap Amankan Kampanye Terbuka di Ambon

Buru

Polres Buru Peringati Hari Pahlawan: Menghidupkan Semangat Juang para Pahlawan

Buru

Kompaknya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Pesta Rakyat HUT ke-79 TNI di Monas

Contact Us