Home / Jawa Barat

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:10 WIB

Selama Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Mei 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MIA (23), MY (23), D (41), TH (26), DW (26), AG (35), SK (30), AF (31), S (21), LB (31), M (38), FAM (26), I (27), dan A (33).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 186,39 gram sabu-sabu, dan 3.801 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Gelar Festival Kreativitas Pelajar SMP/MTs, DPK KNPI Parungpanjang Gandeng BPR LPK

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan apabila melihat atau menemukan tindak kejahatan kriminalitas atupun penyalahgunaan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon dan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi III H Enang Sahri Lukmansyah, Solusi Tangani banjir Cipageran Kedepannya Pihak DPKP, DPUPR , DLH Duduk Bersama Atasi Persoalan  Banjir 

Jawa Barat

Suasana Haru Menyelimuti Balumbang Jaya, Bhabinkantibmas Turut Hadir Mengamankan Kegiatan Pemberian Santunan Anak Yatim

Jawa Barat

KTNA Jabar Deklarasikan Dukungan untuk Paslon Nomor 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan: Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Jawa Barat

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jawa Barat

Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Kota Cimahi

Jawa Barat

Patroli Malam Minggu Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

Jawa Barat

Personil POS PAM Bunder Polresta Cirebon Sigap Bantu Korban Kecelakaan

Jawa Barat

Jungle Land Sentul Destinasi Wisata Pilihan  Keluarga yang Ideal

Contact Us