Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 September 2024 - 15:02 WIB

Penculikan Anak di Borma Cipadung Berhasil Diungkap, Tersangka Ditangkap di Rumah Kontrakan

Seorang anak bernama NSP berhasil diculik oleh seorang tersangka yang mengaku bernama SH al.S, dengan modus berpura-pura membelikan makanan untuk korban

Seorang anak bernama NSP berhasil diculik oleh seorang tersangka yang mengaku bernama SH al.S, dengan modus berpura-pura membelikan makanan untuk korban

Modus Tersangka Berpura-pura Membelikan Makanan Berakhir dengan Penculikan Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bandung, suararepubliknews.com – Tindak pidana penculikan anak terjadi di Borma Cipadung, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Senin malam (23/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang anak bernama NSP berhasil diculik oleh seorang tersangka yang mengaku bernama SH al.S, dengan modus berpura-pura membelikan makanan untuk korban.

Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Panyileukan setelah dilakukan pencarian intensif. Kapolsek Panyileukan beserta tim menemukan tersangka di sebuah rumah kontrakan di sekitar gang samping KFC Griya Ujungberung, bersama dengan korban.

Modus Operandi: Pura-pura Membelikan Makanan dan Menipu Istri Pelapor

Awal mula kejadian, tersangka mendekati keluarga korban dengan berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan. Ia meyakinkan istri pelapor dengan dalih telah berjanji untuk membelikan makanan. Pelapor mengizinkan dengan syarat istrinya harus ikut.

Dalam perjalanan menuju Borma, tersangka membawa korban dengan cara menggendongnya. Setibanya di Borma, tersangka meminta istri pelapor untuk mengganti baju, yang membuat istri pelapor masuk ke WC umum. Saat istri pelapor keluar dari WC, tersangka sudah kabur bersama anaknya.

Polisi Berhasil Melacak Tersangka Melalui Informasi Sopir Angkot

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses pengejaran, pelapor secara kebetulan melihat mobil angkot yang digunakan tersangka dan keluarga korban saat menuju Borma. Setelah diinterogasi, sopir angkot yang ditemui bukanlah orang yang membawa tersangka malam kejadian, melainkan masih saudara dari sopir asli.

Berdasarkan informasi dari sopir asli, tersangka terakhir kali terlihat turun di gang samping KFC Griya Ujungberung. Dari sini, pihak Reskrim Polsek Panyileukan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, tersangka dan korban berhasil ditemukan di salah satu rumah kontrakan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan tersangka, serta baju anak yang dikenakan korban saat penculikan terjadi. Barang bukti tersebut berupa satu stel pakaian tersangka yang terdiri dari rok panjang jeans biru dan kaos rajut kuning, serta baju anak berwarna pink-putih.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Ia diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Wooden Bar Diduga Bisnis Human trafficking, Satpol PP Kab. Tangerang Memilih Bungkam

Maluku

Polda Maluku Apresiasi Peluncuran Aplikasi Layanan 110 Polri

Maluku

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang
Rekap Hasil UEFA Nations League: Spanyol Menggila, Ronaldo Pecahkan Rekor Lagi Bersama Portugal
Cak Adung Mundur dari Bursa Ketua Umum PKB: Fokus pada Tugas di Kementerian Agama
Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan
Pengkhianatan di Dalam Komdigi: Oknum Terlibat Lindungi Judi Online, Menkomdigi Tanggap Cepat
253 Anggota Polisi di Maluku Ikut Seleksi PKN, Sespima, PTIK dan SIP 2025

Contact Us