Home / Banten

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:52 WIB

Pendekar Banten Korcam Wanasalam Menabuh Genderang Perlawanan: Tolak Keras Praktik Ilegal Logo “Lebak Ruhay” di Tiket Pantai Talanca, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Kompromi!

Pendekar Banten Korcam Wanasalam Menabuh Genderang Perlawanan: Tolak Keras Praktik Ilegal Logo “Lebak Ruhay” di Tiket Pantai Talanca, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Kompromi!

Lebak, Suararpubliknews – Gelombang kemarahan datang dari Organisasi Pendekar Banten Koordinator Kecamatan (Korcam) Wanasalam., Minggu (29/3/2026)

Mereka melayangkan kecaman keras terhadap praktik ilegal pemasangan logo “Lebak Ruhay” pada tiket masuk Pantai Talanca, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping.

Aksi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penistaan terhadap simbol resmi pemerintah daerah yang berpotensi menghancurkan citra pariwisata serta mengikis kepercayaan masyarakat.

Asep Erik Rikardo, Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam sekaligus relawan Hasbi Jayabaya, Bupati Lebak, yang dikenal vokal memantau perkembangan wilayah, tidak akan tinggal diam.

Dalam waktu dekat, ia bertekad melaporkan dugaan praktik ilegal ini ke Kepolisian Resor Lebak.

Tujuannya jelas: menegakkan hukum dan memastikan para pelaku diusut tuntas serta ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Para pengelola wisata, termasuk Pantai Talanca, mengemban amanah besar untuk menjalankan usaha dengan transparan dan mematuhi hukum.

Penggunaan lambang resmi, seperti logo “Lebak Ruhay”, wajib disertai izin legal dari instansi terkait.

Memasang logo tanpa restu resmi adalah penyalahgunaan wewenang, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius di bawah payung hukum Indonesia.

Jerat Regulasi dan Ancaman Sanksi:

Penyalahgunaan lambang pemerintah daerah bukan perkara main-main.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) siap menjerat pelakunya, terutama Pasal 263 dan Pasal 378 yang berkaitan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen serta simbol.

Jika logo tersebut digunakan untuk memperdaya pengunjung agar membayar biaya ilegal, hukuman penjara dan denda menanti para penipu.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa penggunaan simbol daerah tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Baca Juga  Wabup Serang Najib Hamas Dorong OPD Support PPM Santri Nurul Fikri.

Lebih jauh, praktik pungutan liar yang berkedok lambang resmi ini juga dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli).

Penggunaan simbol resmi secara ilegal ibarat duri dalam daging yang merusak citra daerah, menggerus kepercayaan publik, dan mencoreng legalitas destinasi wisata Lebak.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas adalah harga mati untuk memastikan para pelanggar menerima ganjaran setimpal.

Demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, Asep Erik Rikardo dan timnya siap melaporkan pelanggaran ini kepada Kepolisian Resor Lebak.

Kami mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan transparan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan simbol resmi daerah, baik melalui tindakan administratif maupun pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami juga menyerukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata di Lebak dan sekitarnya: patuhi peraturan, junjung tinggi keaslian simbol daerah, dan terapkan praktik usaha yang jujur serta bertanggung jawab.

Mari bersama-sama kita jaga citra dan keberlanjutan sektor pariwisata Lebak yang berintegritas, aman, dan bersih dari praktik ilegal.

Melalui penegakan hukum yang adil dan tegas, kita buktikan komitmen kita dalam melindungi identitas budaya dan simbol resmi daerah dari penyalahgunaan yang merugikan semua pihak.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Banten

Temui Menteri PU, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ungkap Pentingnya Pelebaran Jalan di Bojonegara-Puloampel

Banten

Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Cigemblong Berbau Penyimpangan: Pengawasan Lemah, Kualitas Dipertanyakan

Banten

Wisata Mistis Sanghyang Sirah Ujung Kulon: Sebuah Destinasi yang Memikat bagi Para Pecinta Sejarah dan Mistis

Banten

SUKSES! Acara Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Desa Tamansari Membawa Harapan Baru Bagi Masyarakat

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tangani Banjir di Pamarayan, Kirim Alat Berat Bongkar Gorong-Gorong.

Banten

Diduga Galian Kabel PLN Pasar Kemis Diduga Langgar SOP, Abaikan Izin PU Wow…

Banten

Kejadian Tidak Terduga: Lengah Saat Makan Bakso, Motor Jurnalis Raib Digondol Maling di Banjarsari Lebak

Contact Us