Home / Banten

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:52 WIB

Pendekar Banten Korcam Wanasalam Menabuh Genderang Perlawanan: Tolak Keras Praktik Ilegal Logo “Lebak Ruhay” di Tiket Pantai Talanca, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Kompromi!

Pendekar Banten Korcam Wanasalam Menabuh Genderang Perlawanan: Tolak Keras Praktik Ilegal Logo “Lebak Ruhay” di Tiket Pantai Talanca, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Kompromi!

Lebak, Suararpubliknews – Gelombang kemarahan datang dari Organisasi Pendekar Banten Koordinator Kecamatan (Korcam) Wanasalam., Minggu (29/3/2026)

Mereka melayangkan kecaman keras terhadap praktik ilegal pemasangan logo “Lebak Ruhay” pada tiket masuk Pantai Talanca, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping.

Aksi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penistaan terhadap simbol resmi pemerintah daerah yang berpotensi menghancurkan citra pariwisata serta mengikis kepercayaan masyarakat.

Asep Erik Rikardo, Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam sekaligus relawan Hasbi Jayabaya, Bupati Lebak, yang dikenal vokal memantau perkembangan wilayah, tidak akan tinggal diam.

Dalam waktu dekat, ia bertekad melaporkan dugaan praktik ilegal ini ke Kepolisian Resor Lebak.

Tujuannya jelas: menegakkan hukum dan memastikan para pelaku diusut tuntas serta ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Para pengelola wisata, termasuk Pantai Talanca, mengemban amanah besar untuk menjalankan usaha dengan transparan dan mematuhi hukum.

Penggunaan lambang resmi, seperti logo “Lebak Ruhay”, wajib disertai izin legal dari instansi terkait.

Memasang logo tanpa restu resmi adalah penyalahgunaan wewenang, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius di bawah payung hukum Indonesia.

Jerat Regulasi dan Ancaman Sanksi:

Penyalahgunaan lambang pemerintah daerah bukan perkara main-main.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) siap menjerat pelakunya, terutama Pasal 263 dan Pasal 378 yang berkaitan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen serta simbol.

Jika logo tersebut digunakan untuk memperdaya pengunjung agar membayar biaya ilegal, hukuman penjara dan denda menanti para penipu.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa penggunaan simbol daerah tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Baca Juga  Tragedi di Curug Goong Pandeglang: Pengunjung Meninggal Dunia Setelah Terpeleset dan Tenggelam

Lebih jauh, praktik pungutan liar yang berkedok lambang resmi ini juga dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli).

Penggunaan simbol resmi secara ilegal ibarat duri dalam daging yang merusak citra daerah, menggerus kepercayaan publik, dan mencoreng legalitas destinasi wisata Lebak.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas adalah harga mati untuk memastikan para pelanggar menerima ganjaran setimpal.

Demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, Asep Erik Rikardo dan timnya siap melaporkan pelanggaran ini kepada Kepolisian Resor Lebak.

Kami mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan transparan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan simbol resmi daerah, baik melalui tindakan administratif maupun pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami juga menyerukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata di Lebak dan sekitarnya: patuhi peraturan, junjung tinggi keaslian simbol daerah, dan terapkan praktik usaha yang jujur serta bertanggung jawab.

Mari bersama-sama kita jaga citra dan keberlanjutan sektor pariwisata Lebak yang berintegritas, aman, dan bersih dari praktik ilegal.

Melalui penegakan hukum yang adil dan tegas, kita buktikan komitmen kita dalam melindungi identitas budaya dan simbol resmi daerah dari penyalahgunaan yang merugikan semua pihak.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Kecurangan Menu MBG di Kampung Duraen Kian Menggelisahkan: Kabiro Hukum Pendekar Banten Desak Penyelidikan Serius!

Banten

AKSI NYATA! Kapolsek Gunungkencana Pimpin Pengecekan Lahan untuk Penanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Banten

Dibangun TNI AD, Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros Diresmikan.

Banten

3 DPC KWRI Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon Laksanakan Muscab, Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Banten

“7 Manfaat Buah Pinang untuk Kesehatan Tubuh dan Bahayanya”

Banten

Proyek PISEW di Desa Sangiang Lebak: Pertanyaan tentang Transparansi dan Akuntabilitas

Banten

Kampung Kepaten Desa Margagiri Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong

Banten

Pawai Budaya dan MTQ ke-41: Meriahkan Hari Jadi ke-197 Kabupaten Lebak

Contact Us