Warga Keluhkan Air Sumur Jadi Asin, Lingkungan Tercemar oleh Tambak Udang
Serang, suararepubliknews.com – Perusahaan Tambak Udang milik PT SYAQUA yang berlokasi di Jalan Pariwisata Anyer, Kampung Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, tengah menjadi sorotan. Aktivitas perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dan merusak sumber air bersih milik warga setempat. Air sumur yang sebelumnya tawar kini berubah menjadi asin, menyulitkan warga untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Warga mengeluhkan PT SYAQUA karena dianggap mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami sebagai warga bukan bermaksud menghalangi kegiatan perusahaan. Tapi kami juga punya hak atas lingkungan yang sehat. Ketika kami mencoba mengajukan aduan, kami malah diperlakukan tidak baik,”
keluh Ahmadi, salah seorang warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tambak PT SYAQUA, Kamis (14/11/2024).
Warga Merasa Dizalimi, Ketua RT Angkat Suara
Ketua RT 04/03, Udi, menyatakan bahwa dirinya dan warga merasa terzalimi oleh pencemaran ini. Bahkan, sumur miliknya sendiri ikut terdampak.

“Saya juga jadi korban. Rumah dan sumur saya terkena dampaknya. Saya tidak mau pusing, tapi karena warga saya mengadu dan ini terus terjadi, saya merasa bertanggung jawab. Saya akan laporkan ke Pak Lurah. Masalah ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Udi.
Menurut Udi, warga dan pihaknya sudah berusaha untuk berdialog secara persuasif dengan perusahaan. Namun, tanggapan yang diterima justru mengecewakan. “Pihak perusahaan mengatakan mereka sudah berdiri lebih dulu sebelum rumah kami ada, seolah-olah mereka tidak peduli dengan keadaan kami,” jelas Ahmadi.
Hak Warga atas Lingkungan Sehat Harus Dijamin
“Kami ini orang kecil, tapi bukan berarti kami tidak punya hak. Lingkungan yang sehat adalah hak kami, dan pemerintah harus menjamin itu,”
tambah Ahmadi, menuntut pemerintah dan aparat untuk segera menginspeksi serta memverifikasi kelengkapan perizinan PT SYAQUA. Ia berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap permasalahan yang sudah sangat merugikan warga.
Lembaga FPK Prihatin, Siapkan Somasi
Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezqi Hidayat, S.Pd., angkat bicara. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas keluhan warga terkait pencemaran lingkungan ini.

“Kami akan segera melayangkan surat somasi kepada PT SYAQUA yang diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegas Rezqi.
Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT SYAQUA
FPK menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT SYAQUA, di antaranya:
- Tidak Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015.
- Berada di Zona Pariwisata yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
- Tidak Memiliki Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) sesuai UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 37 Tahun 2023.
- Mencemari Lingkungan yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait sumber daya air.
FPK Akan Melapor ke Berbagai Instansi
Rezqi menegaskan bahwa somasi tersebut akan ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk:
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Pj. Gubernur Banten
- Kapolda Banten
- Dinas DPMPTSP Provinsi Banten
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
- Satpol PP Provinsi Banten
- Ombudsman RI Banten
- Bupati Serang
- Dinas PUPR Kabupaten Serang
- Media Cetak dan Online
Rezqi mendesak agar pihak berwenang menjalankan tugas dengan serius, menegakkan supremasi hukum, dan tidak membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.
Upaya Konfirmasi yang Tidak Berhasil
Saat tim media berupaya mengonfirmasi ke pihak manajemen PT SYAQUA, petugas keamanan perusahaan menyatakan bahwa pimpinan tidak berada di tempat.
Pewarta: Holid & tim
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










