Home / Tak Berkategori

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:41 WIB

Galian C Ilegal di Sukadiri: Ancaman Bagi Lingkungan dan Keselamatan Publik

Foto - Ilustrasi

Foto - Ilustrasi

Tangerang, suararepubliknews.com – Aktivitas tambang tanah ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Galian C ilegal kembali mencuat di Seberang Kali Hitam, TPA Jati Waringin, Kampung Jati Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan deretan belasan dump truck yang sarat muatan tanah, bersiap untuk meninggalkan area tersebut. Di lokasi ini, tiga alat berat beko terlihat sibuk mengeruk tanah tanpa henti.

Penambangan Tak Berizin dan Koordinator Tanpa Kepastian

Koordinator galian yang diinisialkan JN dan AG menyebutkan bahwa penambangan tanah ini berlokasi tidak jauh dari kantor Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Salah satu pemilik aktivitas galian tersebut mengaku melayani permintaan pihak pengembang perumahan dan diperintah oleh pihak swasta atau PT melalui seseorang berinisial SN.

Ketika ditanya mengenai izin operasi Galian C tersebut, JN tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari lingkungan sekitar, namun tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai izin lintas wilayah yang seharusnya melibatkan instansi terkait.

Dampak Sosial dan Keselamatan yang Terabaikan

Galian C ilegal di lokasi ini menggali tanah hingga kedalaman 6 hingga 10 meter dari permukaan datar sungai, tanpa pola dan tujuan yang jelas. Aktivitas tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Truk-truk pengangkut tanah yang melintasi daerah ini seringkali mengakibatkan kecelakaan dan merusak jalan umum.

Pemerintah Daerah yang Tertutupi

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh. Waisulkurni, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal tersebut. Ketidaktahuan ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini.

Tuntutan Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum

Aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Sukadiri bukanlah hal baru, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan kegiatan tersebut. Pemerintah dan instansi terkait harus segera bertindak untuk menutup tambang ilegal ini dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi antarinstansi sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.

Keresahan masyarakat dan ancaman keselamatan akibat tambang ilegal ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas yang merugikan banyak pihak ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan yang berarti. (Holid)

Share :

Baca Juga

Kapolres Lebak Dampingi Wakapolda Banten Sambut Kunker KASAD  ke Lebak Gedong
Lapas Kelas I Tangerang dan Kemenag Kota Tangerang Perkuat Pembinaan Warga Binaan dengan Program Kerohanian
Dpd Kipra Indonesia Kepri Menyoroti Bc Batam, Tidak Tegasnya Memberantas Maraknya Penyelundupan Barang Ilegal Keluar Masuk Dari Batam
Bupati Humbahas Mengikuti Rapat Penurunan Angka Stunting, Dosmar : Harus Sepenuh Hati dan Pikiran
Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebak Buka Festival dan Lomba Burung Berkicau Piala Kapolres Lebak
Prediksi Pertandingan Euro 2024, Partai Pembuka Grup E: Rumania VS Ukraina
Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Pengangkut Barang Overload Dan Over Dimensi Aceh Barat
Sebanyak 232 Qori dan Qoriah Muba Ikuti STQH

Contact Us