Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 April 2024 - 14:22 WIB

Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Pengangkut Barang Overload Dan Over Dimensi Aceh Barat

Satuan Lalu lantas Polres Aceh Barat Polda Aceh Siap tindak tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat

SuaraRepublikNews.Com,- Satuan Lalu lantas Polres Aceh Barat Polda Aceh Siap tindak tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, dengan muatan yang berlebihan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Satlantas tindak tegas dan akan mendapatkan tindakan langsung atas pelenggaran tersebut. Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi). Minggu (21/04/2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H pada Kasie Humas mengatakan bahwa melakukan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih, merupakan atensi pimpinan dan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Lanjut Kasat,” karena kendaraan overload tersebut yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Jasat.

“Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan yang overload yakni terkait produktifitas. Pengusaha ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut.

“Oleh karena itu kendaraan mobil barang overload lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya, ” kata Kasat.

Nampak pada pagi hari ini tepatnya di Jalan Nasional depan Bank Aceh di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Pickup muat barang Kasur/tilam dengan over kapasitas yang melintas di depan Anggota Satlantas.

Satlantas Polres Aceh Barat melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan tegas berupa Tilang, ujar Kasat.

Kasat menghimbau, ” bagi Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, Terang Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H.(Muhibbul )

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Dinilai Menghina Budaya Bangso Batak, Ketua Forum Batak Intelektual DPD Banten ‘Mengutuk Keras’ Aksi Tersebut.”

Buru

Polres Buru Gelar Sosialisasi Penggunaan Dipa Rka-Kl Tahun Anggaran 2026
Ketua KPU Jakut Gelar FGD Terkait Penghitungan Suara Dua Panel

Tulungagung

Lima Perangkat Desa Jenglungharjo Resmi Dilantik

Maluku

Ustadz Abdul Somad Ceramah di Mabes Polri, Diikuti Kapolda Maluku Melalui Vicon
Santuni Anak Yatim Piatu, Realisasi Janji Kampanye H  Lukmanulhakim Di Pilkades Bumi Wangi Kec. Ciparay Kab. Bandung 2023.
Meriahkan HUT Jakarta ke 496, Lima Lembaga di Kelurahan Papanggo Gelar Gebyar Seni Betawi
Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Polres Lebak Siagakan Posko Siaga Bencana

Contact Us