Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 April 2024 - 14:22 WIB

Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Pengangkut Barang Overload Dan Over Dimensi Aceh Barat

Satuan Lalu lantas Polres Aceh Barat Polda Aceh Siap tindak tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat

SuaraRepublikNews.Com,- Satuan Lalu lantas Polres Aceh Barat Polda Aceh Siap tindak tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, dengan muatan yang berlebihan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Satlantas tindak tegas dan akan mendapatkan tindakan langsung atas pelenggaran tersebut. Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi). Minggu (21/04/2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H pada Kasie Humas mengatakan bahwa melakukan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih, merupakan atensi pimpinan dan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Lanjut Kasat,” karena kendaraan overload tersebut yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Jasat.

“Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan yang overload yakni terkait produktifitas. Pengusaha ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut.

“Oleh karena itu kendaraan mobil barang overload lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya, ” kata Kasat.

Nampak pada pagi hari ini tepatnya di Jalan Nasional depan Bank Aceh di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Pickup muat barang Kasur/tilam dengan over kapasitas yang melintas di depan Anggota Satlantas.

Satlantas Polres Aceh Barat melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan tegas berupa Tilang, ujar Kasat.

Kasat menghimbau, ” bagi Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, Terang Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H.(Muhibbul )

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
Aksi Sosial 13 Siswa SIP Resimen Desaka Dhira Pradipha Asal Polda Maluku, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Ambon

Maluku

Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik Sosial
KBM Gelar Maulid Akbar dan Tausiah Agama sekaligus Milad Ke Satu
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lantik Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Baru, dan Naikan Pangkat Pati Polri
H.Mawardi Basyah Naik Mimbar Khusbah Jum,at di Mesjid Nurul Iman Gampong Ladang

Tangerang Raya

Menguapnya Uang Rakyat di Desa “Mandiri” Kampung Melayu Timur Tangerang
Momen Puncak HBA ke-64 dan HUT-IAD ke-24, Kejati Maluku Gelar Ziarah Makam Pahlawan Hingga Potong Tumpeng dan Santunan Anak Sekolah

Contact Us