SERANG , SRN – -Seorang orang tua di Kabupaten Serang, Banten, melaporkan dugaan penggunaan dan pencatatan data administrasi kependudukan (Adminduk) anak tanpa persetujuan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten.
Laporan tersebut disampaikan M. Amin, selaku orang tua, pada Senin (7/9/2026). Ia mengadukan dugaan pencatatan data anaknya oleh pengelola Kelompok Bermain/Taman Kanak-Kanak (TK) Arrohman, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
M. Amin mengaku baru mengetahui data anaknya tercatat sebagai peserta didik di TK Arrohman ketika hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar negeri.
“Saya kecewa karena nama anak saya diduga dimasukkan ke TK Arrohman tanpa ada persetujuan dari saya. Hal tersebut saya ketahui ketika anak saya hendak mendaftar ke sekolah dasar negeri,” ujar M. Amin.
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa nama anaknya telah tercatat di TK Arrohman sejak 2022-2023
Menurut M. Amin, kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap proses pendidikan anaknya. Ia menyebut anaknya hingga kini belum dapat masuk dapodik,sebagaimana yang diharapkan.
Karena merasa keberatan dan ingin mendapatkan kejelasan mengenai pencatatan data tersebut, M. Amin akhirnya membawa persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.
“Saya melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten agar bisa ditindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan,” katanya.
Ombudsman Akan Verifikasi Laporan
Laporan M. Amin diterima oleh tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Pihak Ombudsman menyatakan laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi dalam persoalan tersebut.
Tim pemeriksa juga akan mendalami informasi yang disampaikan pelapor, termasuk meminta keterangan serta dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
“Laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu. Kami masih mendalami apakah terdapat dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor nantinya dapat dimintai keterangan dan diminta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” demikian keterangan dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran administrasi dalam perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.
Sementara itu, pihak pengelola TK Arrohman belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencatatan data anak tanpa persetujuan orang tua tersebut.
(*inan










