Home / Tak Berkategori

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:54 WIB

Malaysia Akan Wajibkan Lisensi untuk Media Sosial Besar

Mulai 1 Agustus 2024, Malaysia akan mewajibkan semua layanan media sosial dengan lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut untuk mengajukan permohonan lisensi

Mulai 1 Agustus 2024, Malaysia akan mewajibkan semua layanan media sosial dengan lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut untuk mengajukan permohonan lisensi

Malaysia, suararepubliknews.com – Mulai 1 Agustus 2024, Malaysia akan mewajibkan semua layanan media sosial dengan lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut untuk mengajukan permohonan lisensi. Langkah ini diumumkan oleh pemerintah Malaysia sebagai bagian dari upaya untuk memerangi peningkatan pelanggaran dunia maya.

Keputusan Kabinet yang Tegas

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Sabtu, Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan bahwa persyaratan lisensi ini adalah hasil dari keputusan kabinet. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa media sosial dan layanan perpesanan internet mematuhi hukum Malaysia, terutama yang bertujuan untuk melawan penipuan, cyberbullying, dan kejahatan seksual.

Tenggat Waktu dan Sanksi

Layanan media sosial yang gagal mengajukan permohonan lisensi hingga 1 Januari 2025 akan menghadapi tindakan hukum. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap layanan media sosial yang tidak mematuhi peraturan ini,” kata perwakilan dari kementerian tersebut.

Respons Terhadap Kekhawatiran Pemerintah

Pekan lalu, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan bahwa regulator telah mengeluarkan arahan kepada perusahaan-perusahaan media sosial. Arahan tersebut meminta tanggapan terhadap kekhawatiran pemerintah mengenai kejahatan siber dan konten berbahaya yang ditemukan di platform mereka. “Kami mengharapkan kerja sama penuh dari semua perusahaan media sosial dalam hal ini,” ujar Fahmi Fadzil.

Peningkatan Konten Berbahaya

Awal tahun ini, Malaysia melaporkan peningkatan tajam dalam konten media sosial yang berbahaya. Hal ini mendorong pemerintah untuk mendesak perusahaan-perusahaan media sosial, termasuk induk Facebook, Meta, dan platform video pendek TikTok, untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten di platform mereka.

Peran Badan Pengawas Komunikasi

Saat ini, badan pengawas komunikasi di Malaysia dapat melaporkan konten yang melanggar hukum setempat kepada perusahaan media sosial. Namun, keputusan untuk menghapus konten tersebut masih berada di tangan perusahaan media sosial yang bersangkutan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih ketat dan tindakan yang lebih cepat terhadap konten yang merugikan.

Masa Depan Media Sosial di Malaysia

Langkah baru ini menunjukkan keseriusan Malaysia dalam menangani masalah dunia maya. Dengan kebijakan lisensi yang baru, diharapkan media sosial akan menjadi lebih aman dan terlindungi dari konten berbahaya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap platform-platform tersebut. (Stg)

Sumber: Reuters “New regulatory license for social media platforms in Malaysia to fight cyber offences”

Share :

Baca Juga

Profil Rosan Roeslani: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dalam Kabinet Merah Putih
Co-branding: Pilihan yang Tepat untuk Menjangkau Audiens yang Lebih Luas!
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Gigi Nasional Tahun 2022 Tingkat Sekolah Dasar
Pengurus FKPM Ohoinangan Atas Diajak Kerjasama Dalam Memelihara Situasi Kamtibmas
Kejari Jakarta Selatan Luncurkan Inovasi “PAHAM WAE TO” untuk Layanan Tilang Online yang Efisien
Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur Bersama Forkopimda Bagikan Ratusan Paket Makanan

Maluku

Polres Seram Bagian Barat Tetapkan La Endo sebagai Tersangka Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Askar Rehalat
Personil Pos PAM Polsek Malingping Polres Lebak, Laksanakan Patroli Dialogis Wisata Pantai Bagedur

Contact Us