Tangerang, suararepubliknews-Pertamina mengungkapkan bahwa telah terjadi penyulingan limbah B3 oli bekas menjadi solar tanpa izin di beberapa wilayah di indonesia.
Tindakan ini dianggap merugikan negara dan dapat membahayakan lingkungan.
Menurut data yang di peroleh penyulingan limbah B3 oli bekas menjadi solar tanpa izin telah di lakukan oleh perusahaan swasta.
Pertamina menyatakan bagwa tindakan ini adalah pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Tindakan ini juga dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.senin 04/02/2055.
Laporan masyarakat Desa Cirarap Kecamatan Legog ke awak media bahwa PT.Isano Lopo Industri diduga memalsukan izin pengolahan dan penyimpanan limbah B3 oli bekas menjadi solar maka sanksi hukum yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:
Sanksi Administratif
- Pencabutan Izin: Izin pengolahan dan penyimpanan limbah B3 dapat dicabut oleh pemerintah.
- Denda Administratif: Denda administratif dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pembekuan Kegiatan: Kegiatan pengolahan dan penyimpanan limbah B3 dapat dibekukan sementara waktu.
Sanksi Pidana
- Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sanksi Perdata
- Ganti Rugi: PT.Isano Lopo Industri dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
- Pembayaran Biaya Pembersihan: PT.Isano Lopo Industri dapat diminta untuk membayar biaya pembersihan lingkungan yang tercemar.
“Aroma bau yang sangat menyengat dan bisa mengancam kesehatan manusia.
Pihak perusahan PT.Isano lopo industri diduga telah melakukan kejahatan lingkungan yang sangat serius. Untuk itu pihak DLH, baik provinsi maupun kabupaten begitu juga pihak kepolisian harus sidak langsung ke pabrik penyulingan oli tersebut.
Sampau rillise berita ini naik, aktifitas pabrik masih terus ada kegiatan. Efek dari itu semua bisa berakibat fatal bagi warga sekitar pabrik. (Rosita).











