Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:47 WIB

Galian Kabel Optik PLN Di Duga Melanggar K3.dan Tanpa Garis Line.

Lobang Galian Kabel Optik tidak memasang garis line untuk tanda para pengguna jalan, Senin (21/08/2023) Wib.

Kabupaten Tangerang. Suararepubliknews.com – Berawal dari penemuan dan Control Sosial oleh LSM dan Media. Galian Kabel Optik PLN yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Cikupa, di duga melanggar K3 yang dimana terpantau oleh awak media para pekerja tidak memakai rompi,helm,sepatu bot, bukan hanya itu saja para pekerja galian tidak memasang garis line untuk tanda para pengguna jalan, Senin (21/08/2023) Wib

 

Saat di konfirmasi kepada pihak pelaksana galian kabel optik BY (inisial) via telp oleh awak media mengatakan terkait dugaan pelanggaran K3 kami mendapat respon yang dimana seolah olah dari bahasanya kepada kami meminta.

 

“Saya paham bang, nanti saya kirim untuk ngopi ngopi, Sekarang Saya masih di kantor, mohon sabar yach Bang,”tuturnya.

 

Awak media dan LSM sebagai kontrol sosial apalagi galian kabel tersebut tidak adanya garis line sangat membahayakan pengguna jalan apalagi malam hari sehingga itikad baik kami untuk mengingatkan bahwa pentingnya K3 sampai saat ini untuk kami konfirmasi, pelaksana menghindar dan seolah olah menganggap kami ini meminta uang kopi.

Kami di suruh menunggu saat  menghubungi BY karena tidak ada kabar kami kembali menghubungi BY dan WA namun Tidak ada Jawaban dari pihak BY.

 

Bukan hanya itu saja ketika di angkat telp kami untuk mengkonfirmasi malah pelaksana inisial BY ini seolah olah menantang dengan bahasa yang kurang baik.

 

Padahal kami ingin mengingatkan bahwa keselamatan para pekerja dan pengguna jalan yang terganggu harus di perhatikan, banyak dari para pekerja tidak melengkapi dirinya dengan K3.

 

Pekerja galian kabel optik PLN, di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012.Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Banyak sekali Pelanggaran yang terlihat namum dibiarkan dan Seolah olah tutup mata dan telinga, kami berharap khususnya kepada pihak berwenang dan Dinas terkait dapat menindak dan memberikan sangsi apabila terbukti para pekerja melanggar peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012 tentang K3.

 

Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap uu keselamatan kerja??

Undang undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 15,000,000 ( limabelas juta rupian) bagi yg tdk menjalankan ketentuan undang undang tsb,

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Kasad Hadiri Deklarasi Kebangsaan Mantan Anggota NII Di Kodam III/Slw
Massa Pendukung dari Salah Satu Caleg Dapil II Partai Nasdem Robi Nurlatu. Mengepung Kediaman Ketua PPK Waelata
Romo Kefas, Ketua Provinsi Jabar Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Datang Kunjungi Tokoh Masyarakat Cirebon
Mudik Tanpa Sepeda Motor Himbauan Resmi Kakorlantas
Prediksi Inter Milan vs RB Leipzig: Duel Krusial di Giuseppe Meazza
Bengkulu, Tindakan Arogan PT. Hong Ming: Warga Kampung Melayu Teriak Minta Keadilan!
Pembimas Kristen Kakanwil Kemenag Provinsi Banten Mendapatkan Penghargaan Gelar Doctor Honorist Causa(HC)Dari Institut Bethany Bible School, Seminary India, Yayasan Nusantara Bersatu
Tim Assesor UNESCO Global Geopark Kunjungi Danau Toba di Baktiraja Humbahas

Contact Us