Tangerang, suararepubliknews – Empat terdakwa perkara Narkotika antar negara di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang kamis 27-2-2025 .
Jaksa Penuntut Umum hadirkan 2 saksi : Nicholas dan Simon .
Ke empat terdakwa Josua , Reynald , Devin , Andrew , dijerat pasal 114 , 113 , 112 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Awalnya kasus ini terungkap saat saksi Nicholas yang juga teman terdakwa Devin semasa sekolah di SMP sampai SMA di salah satu sekolah ternama ( bonavide ) di kawasan kebun jeruk .
Setelah mereka tamat dari SMA , Nicholas melanjutkan kuliah ke luar negeri sementara teman temanya yaitu terdakwa melanjutkan perkuliahan di Indonesia , setelah tiga tahun kemudian saksi Nicholas kembali ke Indonesia mengunjungi orang tuanya.
Setelah beberapa lama berada di Indonesia salah satu temanya semasa sekolah yang bernama Devin menghubunginya meminta tolong ke padanya untuk mengambilkan paket ke salah satu jasa pengiriman JNE dan pengirimnya dari Prancis bernama Jasmine ko yang ternyata isinya adalah MDMA , karena tidak begitu jauh dari tempatnya dan merasa tidak curiga sehingga saksi mengiyakanya
Dari keterangan Nicholas , sebenarnya dia mau berangkat ke gereja saat dia dimintai tolong oleh Devin .
Setelah sampai di jasa penitipan saksi Nicholas meminta paket kiriman yang akan diambilnya atas nama Jasmin ko yang pengirimnya dari Prancis.
Karena yang melayani Nicholas kebetulan seorang wanita bernama Galuh pun menyerahkanya , lalu Majelis Hakim menyuruh jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Galuh di persidangan untuk dijadikan saksi dan dimintai keteranganya walaupun namanya tidak ada berkas.
Baru saja Saksi melangkah dari tempat pengambilan paket , baru berjarak 2-3 meter tiba tiba saja sudah dihadang oleh aparat kepolisian dan langsung menyuruhnya masuk ke dalam mobil aparat kepolisian .
Selanjutnya aparat mengarahkan saksi untuk menghubungi terdakwa Devin supaya bertemu di salah satu tempat dimana polisi mengarahkan untuk bertemu di HK dimsum alam sutra .
Sehingga saksi dan aparat terlebih dahulu tiba di lokasi yang di janjikan , kira kira 15 menit kemudian terdakwa datang bersama tiga temanya Andre , Rayhan dan Josua dalam satu mobil .
Begitupun saksi Simon pemilik jasa penitipan tempat dimana saksi Nicholas mengambil paket .
Saksi Simon menerangkan bahwa dia sudah mengatakan pengantar titipan bahwa di tempatnya tidak ada yang bernama Jasmine ko begitupun anak anak buahnya bernama Galuh mengatakan tidak ada yang bernama Jasmine ko namun pengantar titipan itu mengatakan taruh saja disini sebab alamat tujuanya sudah sesuai dengan alamat yang di tujukan pengirim .
Mendengar keterangan dua saksi ini , anggota Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menyuruh jaksa penuntut umum Deny Mahendra untuk menghadirkan saksi Galuh yang melihat mendengar mengetahui kejadian kedatangan paket agar di hadirkan di persidangan .untuk mendengar kesaksianya walaupun tidak ada dalam berkas perkara , karena dia satu satunya yang mengetahui perihal yang sesungguhnya ucap anggota Majelis Hakim tersebut .
Terkait dari keterangan saksi Nicholas , ada pertanyaan Penasehat Hukum dua terdakwa Josua dan Rayhan yang menarik perhatian
@ apakah saksi selama ini tau bahwa
Terdakwa ini ( Devin red) memproduksi obat obatan keras ?
Dijawab saksi tidak .
@ apakah saksi tau terdakwa ini menjual obat obatan keras ( phisicotrapika ) di jawab saksi tidak .
Keterangan Galuh :
Keterangan polri .
Aparat kepolisian menggunakan control delivery order = untuk mengungkap .
Dari percakapan di hand phone di temukan kembali ganja seberat 31:gram menurut pengakuan dari saksi di persidangan hanya untuk di konsumsi sendiri bersama para terdakwa , yang masih berada di kantor pos Jakarta Utara penerima atas nama Javier .
Dalam hal ganja yang melakukan percakapan dengan Javier adalah terdakwa Josua lewat chat .
Yang menentukan alamat ganja yg dikirim lewat kantor pos ke ruko mangga dua Reynald .
Fakta di persidangan , ke empat terdakwa membenarkan semua keterangan saksi saksi
Ke empat terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum Deny Mahendra dari Kejari kabupaten Tangerang selama 6 tahun karena terbukti melanggar pasal 113 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .(Tio )










