LPKP temukan laporan fiktif pada penggunaan Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut. Aktivis desak aparat segera bertindak!
Cianjur, suararepubliknews.com – Dugaan korupsi besar melibatkan Kepala Desa (Kades) Ciloto, Kabupaten Cianjur, semakin terang benderang. Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LPKP) mengklaim telah menemukan bukti kuat penyalahgunaan Dana Desa selama empat tahun terakhir dengan jumlah yang fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPKP Cianjur, Pudin, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari hasil investigasi mendalam.
“Kami menemukan adanya laporan fiktif terkait penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Nilainya sangat besar dan mengindikasikan kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Pudin dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Modus Korupsi dengan Laporan Fiktif
Menurut Pudin, modus yang digunakan oknum Kades Ciloto adalah menyusun laporan fiktif dalam penyerapan anggaran. Beberapa proyek yang dilaporkan selesai, nyatanya tidak pernah dilaksanakan. Temuan ini mencakup alokasi dana dalam beberapa tahap:
- Tahun Anggaran 2021: Total pagu anggaran Rp1.232.750.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tahap 1: Rp250.500.000 (dua ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Tahap 2: Rp501.000.000 (lima ratus satu juta rupiah).
- Tahap 3: Rp601.200.000 (enam ratus satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Tahun Anggaran 2022: Total pagu anggaran Rp1.086.341.000 (satu miliar delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
- Tahap 1: Rp181.500.000 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Tahap 2: Rp363.000.000 (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah).
- Tahap 3: Rp435.600.000 (empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Tahun Anggaran 2023: Total pagu anggaran Rp1.394.188.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
- Tahap 1: Rp90.480.000 (sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Tahap 2: Rp143.030.000 (seratus empat puluh tiga juta tiga puluh ribu rupiah).
- Tahap 3: Rp216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah).
- Tahun Anggaran 2024: Total pagu anggaran Rp1.232.750.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tahap 1: Rp144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
- Tahap 2: Belum dilaporkan.
Potensi Kerugian Negara Sangat Besar
Pudin menjelaskan, sebagian besar dana ini dialokasikan untuk proyek yang dilaporkan selesai, namun tidak ditemukan realisasi di lapangan.
“Laporan fiktif yang diunggah dalam sistem anggaran tidak sesuai kenyataan, itulah dasar kami untuk melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum,” ujar Pudin.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
“Langkah hukum akan segera ditempuh, kami tidak ingin praktik korupsi seperti ini terus berlanjut, karena ini menyangkut hak masyarakat desa yang dirampas oleh oknum,” tegas Pudin.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Aktivis dan masyarakat Desa Ciloto mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, serta Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk segera turun tangan. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas agar ada keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban penyelewengan dana.
Pewarta: Red
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024