Serang, suararepubliknews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, atas rancangan aksi perubahan yang inovatif. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kajati Banten saat Ema Siti Huzaemah Ahmad, peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VI, memaparkan judul rancangan aksi perubahan dengan tema “Akselerasi Keprotokolan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten” pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dukungan Penuh untuk Inovasi Keprotokolan
Dalam paparannya, Ema Siti Huzaemah Ahmad membangun tim yang efektif serta komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kejati Banten. “Saya mendukung rancangan aksi perubahan yang dilakukan oleh saudari Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, sebagai Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kajati Banten, Siswanto.
Kajati menegaskan bahwa judul rancangan aksi tersebut selaras dengan inovasi perubahan paradigma untuk peningkatan SDM dan penyamaan persepsi dalam pelayanan keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten. “Semoga gagasan ini ke depannya menjadi persamaan persepsi dari keprotokolan dalam lingkup nasional, baik untuk internal kejaksaan maupun dengan eksternal,” lanjutnya.
Terobosan Baru dalam Keprotokolan
Ema Siti Huzaemah Ahmad, dalam presentasinya, mengungkapkan bahwa permasalahan keprotokolan dan komunikasi yang sering terjadi mendadak dan tidak sesuai prosedur telah menjadi perhatian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten. “Maka dari itu, terobosan dan inovasi guna mewujudkan akselerasi keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten melalui penyusunan SOP Keprotokolan, peningkatan SDM, dan penggunaan Teknologi Informasi,” ucap Ema.
Seminar Rancangan Aksi Perubahan
Untuk diketahui, rancangan aksi perubahan ini nantinya akan diseminarkan oleh Ema Siti Huzaemah Ahmad dan para peserta PKA lainnya pada pertengahan bulan Agustus. Seminar ini merupakan salah satu rangkaian dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator, di mana para peserta memaparkan rancangan aksi perubahan yang akan diusung untuk dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing.
Implementasi Rancangan Aksi
Setelah seminar rancangan aksi perubahan, para peserta akan kembali ke unit kerja masing-masing guna mengimplementasikan rancangan aksi perubahan yang telah diusulkan. Kegiatan implementasi nantinya akan ditempuh selama 60 hari kalender. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam keprotokolan di Kejati Banten dan memberikan dampak positif bagi seluruh pegawai dan stakeholder terkait.
Dengan dukungan penuh dari Kajati Banten, Dr. Siswanto, diharapkan rancangan aksi perubahan yang diusung oleh Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad dapat berjalan lancar dan berhasil meningkatkan efektivitas serta efisiensi keprotokolan di Kejaksaan Tinggi Banten. (Mzr/Stg)