Home / Tak Berkategori

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:03 WIB

Kapolsek Sepatan : Sambangi Pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang Berikan Himbauan Kamtibmas

Kab.Tangerang.Suara RepublikNews – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Tangerang sudah mulai diberlakukan. Sebagai upaya pencegahan, polisi membuat strategi. Salah satunya mendatangi sekolah untuk memberikan imbauan penting tentang kamtibmas kepada para pelajar.

Saat di wawancarai awak media Suara Republik,News. Kapolsek Sepatan AKP Suyatno,SH, MH,Mengatakan:Kalian adalah penerus bangsa ini,harus bisa ayo kita bersama sama melaksanakan himbauan kamtibmas kepada para pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang,yang lainya serta seluruh dewan guru dan staf pengajar.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan memberikan imbauan kepada siswa siswi SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang agar para siswa siswi fokus untuk belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua,” ujar AKP. Suyatno, SH, SM kepada Awak Media usai kegiatan.

Kapolsek juga menjelaskan, dalam giat itu Polisi mengimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah.

“Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.

Selain itu, Kapolsek Sepatan juga mengimbau pelajar agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas.

“Siswa agar segera melaporkan kepada Satgas Pelajar, Dewan Guru atau Polsek Sepatan apabila menemukan kegiatan yang negatif,” tandasnya.

Kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan hukum dalam rangka sedang maraknya aksi tawuran antar pelajar dan minum-minuman keras di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota

“Sebelum Bulan Suci Ramadhan dan Seterusnya kami Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, selalu memberikan himbauan kepada siswa siswi agar jangan  sampai ikut-ikutan tawuran, minum-minum keras (Miras) yang bisa merugikan diri sendiri,”Tegasnya

Sekitar beberapa hari yang lalu ada kejadian tawuran di Teluk Naga yang mengakibatkan ada korban sampai meninggal dunia, adik-adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum polsek sepatan mari sama-sama kita hilangkan tawuran pelajar dan hilangkan minum-minum keras (Miras).

“Barang siapa yang mengikuti minum-minum keras atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan 7 tahun penjara dengan pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951,” tegasnya.

Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak, saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut minum-minum keras atau tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak – anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik,berprestasi dan membanggakan orangtuanya.

Bilamana ada keluhan atau ada masalah kamtibmas silahkan adik-adik bisa koordinasikan dengan saya atau kepada anggota polsek sepatan. Semoga adik-adik SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang, ini bisa menjadi anak yang berprestasi, membanggakan orangtua, agama, dan negara. Pungkasnya

(Ifhamholid)

Share :

Baca Juga

BPPKB DPAC Leuwiliang Gelar Sweeping Matel yang  Meresahkan Masyarakat
Olahraga Bersama, Kokohkan Soliditas Satuan dan Sinergitas Komponen Masyarakat serta Jaga Kesehatan

Maluku

Upacara HKN Karo Ops Polda Maluku Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme
Kritikan Terhadap Survei Kepuasan Kinerja Jokowi- Ma’ruf tidak Aple to Aple
Pemerintah Desa Bolang Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Para Perangkat Desa Dan Tokoh Masyarakat.
Camat Fanayama “Ronaldin Fau, SH.,MH”; Sambut Baik Kunjungan Tim Pejuang Muda Kementerian Sosial
Polres SBT Serta Satbrimob Polda Maluku Juara 1 Lomba Beladiri Polri
Kapolres Lebak Pimpin Apel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Lebak Tahun 2024

Contact Us