Home / Hukum

Senin, 14 April 2025 - 10:10 WIB

Kasus Ekspor Crude Palm Oil Wilmar Cs. Oknum Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan Ikut Terseret

Jakarta, suararepubliknews – Kasus Palm Oli Wilmar Cs yang telah diputus, seret oknum Panitera dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan ‘Muhammad Arief Nuryanta’. Kini oknum Panitera dan Ketua PN tersebut jadi tersangka dugaan kasus suap dan atau gratifikasi bersama oknum pengacara. Dari tangan ketua PN Jakarta Selatan itu, penyidik Kejagung berhasil menyita sejumlah mobil mewah seharga puluhan miliar yang dianggap sebagai hasil kejahatan.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arief Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap sebesar 60 miliar yang diberikan MS dan AR melalui WG untuk mengatur mempengaruhi putusan ekspor ilegal tersebut. Diketahui fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang disidang di PN Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Khusus ‘Abdul Qohar’ dalam sebuah siaran Pers nya membeberkan sejumlah fakta. Dijelaskan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Palm Oil tersebut karena dianggap sudah cukup bukti terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sabtu 12 april 2025.

Abdul Qohar juga menyebut, selain ketua PN Jakarta Selatan, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Para terduga ditengarai terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi itu.

Terungkapnya kejahatan kasus Palm Oil yang merugikan negara itu, berawal dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi. Selanjutnya Penyidik Kejaksaan agung melakukan serangkaian penyelidikan, setelah mendapatkan alat bukti cukup Kejagung lalu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Adapun keempat tersangka yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Diungkap oleh Kejagung, dalam usaha ekspor tersebut permufakatan jahat terjadi. Permohonan ijin ekspor para terdakwa seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Juga dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Share :

Contact Us