Home / Tak Berkategori

Senin, 25 November 2024 - 18:27 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Penting Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016

Kasus Perkebunan Sawit Ini Seret Banyak Korporasi Besar

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung terus menggencarkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pada Senin, 25 November 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial RI yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Memperkuat Bukti untuk Jerat Tersangka

Pemeriksaan terhadap RI bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus yang menyeret beberapa korporasi besar. Dalam penyidikan, PT Duta Palma Group diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini meliputi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Seluruhnya diduga terlibat dalam praktik TPK dan TPPU yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Langkah Tegas Kejaksaan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari langkah serius dalam penegakan hukum atas tindak pidana besar yang menggerogoti perekonomian negara. Dengan menggali keterangan saksi, diharapkan pemberkasan perkara ini segera rampung sehingga proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan lebih cepat.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum – Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Polsek Jila Berikan Materi Peraturan Baris Berbaris
PABPDSI Lebak Tuntut Klarifikasi DPMD Lebak Terkait Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.
Swiss Singkirkan Italia, Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris KPPS Desa Bailangu Ahli Waris KPPS Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemkab dan KPU Muba
Teror Magis di Desa, “Marni: Kisah Wewe Gombel”
Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga Masyarakat Menjelang Berbuka Puasa
Ramalan Zodiak Hari Ini: 20 Juni 2024, Simak Cinta dan Keberuntungan Anda
Polda Jabar Sterilkan Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jelang Pilkada 2024

Contact Us