Proyek Pengelolaan Persampahan Terindikasi Rugikan Negara Rp337 Juta
Humbahas, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan dua tersangka, H.M dan A.S, dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait belanja barang dan jasa pada program pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024, Senin (9/12/2024).
Kasus ini melibatkan anggaran senilai Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Hasil investigasi mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini telah merugikan negara sebesar Rp337.142.787.
Pasal yang Dikenakan dan Dasar Penetapan
Keduanya dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Subsidair: Pasal 3 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka didukung oleh bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen terkait.
Penahanan Tersangka
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), kedua tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda:
- H.M: Ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
- A.S: Ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan durasi penahanan serupa.
Kerugian Negara dan Langkah Penegakan Hukum
Kejari Humbahas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli keuangan dengan hasil final mencapai Rp337 juta.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024